Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Buat Laporan Dua Kali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permasalahan antara Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti (KD) yang merupakan sosok di balik akun Instagram Gundik Empang tampaknya sangat serius. Di tengah kasus soal penghinaan yang masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pelantun Alamat Palsu itu kembali membuat laporan polisi baru.

Ayu Ting Ting kembali melaporkan KD ke Polda Metro Jaya hari ini, atas tudingan pencemaran nama baik melalui media elektronik. KD dianggap melanggar UU ITE terkait sejumlah kirimannya di Instagram selama menjadi hater Ayu Ting Ting.

"Sebelum membuat laporan polisi baru, kami telah mengirimkan somasi dua kali, namun tidak direspons. Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Minola Sebayang, pengacara Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya Selasa (26/10).

Baca Juga:  Warga Minta Lanjutan Pembangunan Jalan Provinsi

Dua laporan polisi dilayangkan Ayu Ting Ting ke KD, menurut Minola Sebayang, membuktikan bahwa pihaknya memang sangat serius untuk meminta pertanggungjawaban dari KD atas tindakannya yang telah membuat kiriman bernada penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan putrinya, Bilqis.

"Materi laporannya sama tapi pasalnya berbeda. Yang sebelumnya tentang penghinaan Pasal 315 KUHP, sekarang UU ITE. Kalau sebelumnya ditangani di Krimum, sekarang di Krimsus," ungkapnya.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permasalahan antara Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti (KD) yang merupakan sosok di balik akun Instagram Gundik Empang tampaknya sangat serius. Di tengah kasus soal penghinaan yang masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pelantun Alamat Palsu itu kembali membuat laporan polisi baru.

Ayu Ting Ting kembali melaporkan KD ke Polda Metro Jaya hari ini, atas tudingan pencemaran nama baik melalui media elektronik. KD dianggap melanggar UU ITE terkait sejumlah kirimannya di Instagram selama menjadi hater Ayu Ting Ting.

- Advertisement -

"Sebelum membuat laporan polisi baru, kami telah mengirimkan somasi dua kali, namun tidak direspons. Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Minola Sebayang, pengacara Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya Selasa (26/10).

Baca Juga:  Kejari Tetapkan 5 Tersangka, Mantan Plt Sekda Kuansing dan Sejumlah Pejabat Terseret

Dua laporan polisi dilayangkan Ayu Ting Ting ke KD, menurut Minola Sebayang, membuktikan bahwa pihaknya memang sangat serius untuk meminta pertanggungjawaban dari KD atas tindakannya yang telah membuat kiriman bernada penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan putrinya, Bilqis.

- Advertisement -

"Materi laporannya sama tapi pasalnya berbeda. Yang sebelumnya tentang penghinaan Pasal 315 KUHP, sekarang UU ITE. Kalau sebelumnya ditangani di Krimum, sekarang di Krimsus," ungkapnya.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari