Jumat, 22 November 2024

Imam Kena “Jumat Keramat”

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkena "Jumat Keramat". Ia tidak diperbelohkan pulang setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jumat (27/9). Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Imam langsung ditahan. Sekitar pukul 18.15, mantan Menpora itu keluar dari Gedung KPK dengan cukup banyak pengawalan. Imam tidak banyak berkomentar selain berbicara soal takdir. Dia menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka kali ini juga merupakan takdir yang harus dijalani.

Dia juga berjanji akan mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif. "Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tidak pernah salah. Doakan saya mengikuti proses hukum dan semoga semuanya berjalan dengan baik," ungkap Imam singkat sebelum masuk ke mobil tahanan. Imam disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain diduga terlibat suap dana hibah KONI, dia juga disangkakan pasal gratifikasi karena penerimaan terkait Satlak Prima dan penerimaan pribadi terkait jabatannya sebagai Menpora.

- Advertisement -
Baca Juga:  Luas Wilayah Siak Berkurang 60 Ribu HA

Kuasa hukum Imam Nahrowi, Soesilo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan cukup baik. Imam menerima kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik. Soesilo sendiri menyayangkan penahanan karena kini Imam sudah tidak menjabat lagi sebagai Menpora. “Pak Imam sudah mengundurkan diri dari menteri dan sudah dicegah keluar negeri, saya kira tidak akan terjadi (melarikan diri),” terang Soesilo kemarin. Lebih jauh, Soesilo menerangkan bahwa tidak ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok dana hibah KONI. Tetapi lebih banyak membahas mengenai tupoksi menteri dan apakah kenal dengan beberapa nama yang ditanyakan. Antara lain hubungannya dan Miftahul Ulum, asisten pribadinya, dengan dua pejabat KONI yang kini sudah divonis bersalah.(deb/jpg)

Baca Juga:  Universitas Hang Tuah Pekanbaru Disambut Meriah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkena "Jumat Keramat". Ia tidak diperbelohkan pulang setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jumat (27/9). Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Imam langsung ditahan. Sekitar pukul 18.15, mantan Menpora itu keluar dari Gedung KPK dengan cukup banyak pengawalan. Imam tidak banyak berkomentar selain berbicara soal takdir. Dia menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka kali ini juga merupakan takdir yang harus dijalani.

Dia juga berjanji akan mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif. "Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tidak pernah salah. Doakan saya mengikuti proses hukum dan semoga semuanya berjalan dengan baik," ungkap Imam singkat sebelum masuk ke mobil tahanan. Imam disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain diduga terlibat suap dana hibah KONI, dia juga disangkakan pasal gratifikasi karena penerimaan terkait Satlak Prima dan penerimaan pribadi terkait jabatannya sebagai Menpora.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pesta Budaya di Haul Raja

Kuasa hukum Imam Nahrowi, Soesilo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan cukup baik. Imam menerima kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik. Soesilo sendiri menyayangkan penahanan karena kini Imam sudah tidak menjabat lagi sebagai Menpora. “Pak Imam sudah mengundurkan diri dari menteri dan sudah dicegah keluar negeri, saya kira tidak akan terjadi (melarikan diri),” terang Soesilo kemarin. Lebih jauh, Soesilo menerangkan bahwa tidak ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok dana hibah KONI. Tetapi lebih banyak membahas mengenai tupoksi menteri dan apakah kenal dengan beberapa nama yang ditanyakan. Antara lain hubungannya dan Miftahul Ulum, asisten pribadinya, dengan dua pejabat KONI yang kini sudah divonis bersalah.(deb/jpg)

Baca Juga:  Hujan Bantu Padamkan Kebakaran 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari