Rabu, 9 April 2025
spot_img

Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2012-2015, Hobby Siregar dan Muhammad Nasir dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan dan 7 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas perbuatannya yang kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
 
Dalam amar putus, dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (28/8) petang, Nasir dan Hobby  dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Selain pidana penjara, Hobby yang merupakan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dan Nasir yang mantan Sekda Dumai ini dibebankan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Sementara terhadap uang penganti kerugian negara, Hobby diwajibkan membayar Rp40,8 miliar subsider 3 tahun, sedangkan M Nasir sebesar Rp2 miliar subsidaer 1 tahun.(rir)
 
Laporan: Riri Radam
 
Berita selengkapnya silakan baca koran Riau Pos edisi Kamis (29/8/2019).
Baca Juga:  Ini Visi Presiden Jokowi tentang Ibu Kota Baru RI
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2012-2015, Hobby Siregar dan Muhammad Nasir dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan dan 7 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas perbuatannya yang kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
 
Dalam amar putus, dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (28/8) petang, Nasir dan Hobby  dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Selain pidana penjara, Hobby yang merupakan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dan Nasir yang mantan Sekda Dumai ini dibebankan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Sementara terhadap uang penganti kerugian negara, Hobby diwajibkan membayar Rp40,8 miliar subsider 3 tahun, sedangkan M Nasir sebesar Rp2 miliar subsidaer 1 tahun.(rir)
 
Laporan: Riri Radam
 
Berita selengkapnya silakan baca koran Riau Pos edisi Kamis (29/8/2019).
Baca Juga:  7 Artis ini Pernah Alami Sakit Meningitis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2012-2015, Hobby Siregar dan Muhammad Nasir dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan dan 7 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas perbuatannya yang kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
 
Dalam amar putus, dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (28/8) petang, Nasir dan Hobby  dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Selain pidana penjara, Hobby yang merupakan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dan Nasir yang mantan Sekda Dumai ini dibebankan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Sementara terhadap uang penganti kerugian negara, Hobby diwajibkan membayar Rp40,8 miliar subsider 3 tahun, sedangkan M Nasir sebesar Rp2 miliar subsidaer 1 tahun.(rir)
 
Laporan: Riri Radam
 
Berita selengkapnya silakan baca koran Riau Pos edisi Kamis (29/8/2019).
Baca Juga:  RJ Lino Ditahan, tapi KPK Belum Tahu Harga Quay Container Crane
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2012-2015, Hobby Siregar dan Muhammad Nasir dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan dan 7 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas perbuatannya yang kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
 
Dalam amar putus, dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (28/8) petang, Nasir dan Hobby  dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Selain pidana penjara, Hobby yang merupakan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dan Nasir yang mantan Sekda Dumai ini dibebankan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Sementara terhadap uang penganti kerugian negara, Hobby diwajibkan membayar Rp40,8 miliar subsider 3 tahun, sedangkan M Nasir sebesar Rp2 miliar subsidaer 1 tahun.(rir)
 
Laporan: Riri Radam
 
Berita selengkapnya silakan baca koran Riau Pos edisi Kamis (29/8/2019).
Baca Juga:  DPR AS Mulai Proses Pemakzulan Trump
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari