Jumat, 20 September 2024

Riwayat Lengkap Kasus Suap Andi Putra hingga Divonis 5 Tahun 7 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif Andi Putra diputus bersalah dalam kasus suap izin hal guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) pada Rabu (27/7/2022). Andi Putra mendapat vonis 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, belum ada pernyataan tegas baik dari kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding.

Sembari menunggu informasi tersebut, berikut Riaupos.co merangkum riwayat lengkap perjalanan kasus Andi Putra ini. Riwayat perjalanan kasus ini mulai penahanan hingga vonis, mulai dari penetapan status tersangka, terdakwa hingga menjelang status terpidana.

 

- Advertisement -

Riwayat Perjalanan Kasus Andi Putra

– Sertifikat HGU PT AA  akan berakhir pada  2024, maka Frank Wijaya selaku Komisaris meminta General Manager PT AA Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU.

- Advertisement -

Karena luas HGU diatas 250 Hektar,  surat permohonan perpanjangan HGU diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau kemudian diteruskan ke jenjang lebih tinggi.

 

– 3 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir mengadakan rapat koordinasi atau ekspose prapengurusan izin HGU dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau

– Rapat tersebut ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan (plasma) yang telah dibangun  PT AA seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. M Syahrir menjelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi  plasma  ada pada Bupati Kuansing.

Baca Juga:  Dua Titik Api Kembali Muncul di Dumai

– M Syahrir selaku Ketua Panitia B mengarahkan PT AA untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa agar plasma tetap berada di Kampar.

– Sekitar September 2021 bertempat di rumah  Sudarso di Pekanbaru terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso. Terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun meminta PT AA memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

– Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Permintaan disetujui namun secara bertahap yaitu sebesar Rp500 juta terlebih dahulu

 

– 27 September 2021 Sudarso meminta kepala kantor PT AA Cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp500 juta ke rumahnya.

-Terdakwa memerintahkan sopirnya Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan dititipkan kepada Andri, pekerja kebun Andi Putra.

– Dua hari kemudian terdakwa mengambil uang Rp500 juta  di rumah Andri yang berada di kebun sawit milik Andri Putra.

-12 Oktober 2021 PT AA membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan plasma di Kampar  yang diserahkan Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa. Surat itu diteruskan ke  Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut Mardiansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing agar segera diproses.        

– Atas pengajuan surat tersebut  terdakwa Andi Putra meminta Sudarso memberikan sisa kekurangan uang sesuai kesepakatan, Rp1,5 miliar

– Sudarso  melaporkan permintaan terdakwa tersebut kepada Frank Wijaya selalu Komisaris PT AA  dengan saran agar memberikan kepada terdakwa sebesar Rp100-200 juta saja karena sudah pernah memberikan Rp500 juta. Saran itu diterima, namun Frank menyediakan Rp250 juta

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Tetapkan OPM sebagai Organisasi Teroris

– 18 Oktober 2021 terdakwa menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati. Lalu Sudarso meminta stafnya untuk mencairkan uang Rp250 juta.

– Pada hari yang sama Sudarso mengendarai Toyota Hilux warna putih  Nopol BK 8900 AAL datang menemui terdakwa di rumah Jalan Sisingamangaraja No 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing untuk memastikan surat rekomendasi, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa. 

– Sudarso ditangkap KPK di persimpangan Jalan Abdoer sepulang dari rumah terdakwa. Lalu Frank memerintahkan stafnya untuk menyetorkan kembali uang Rp250 juta  ke rekening PT AA yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa. 

– 19 Oktober 2021 KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka suap izin HGU PT AA.

– 29 November 2021, Andi Putra ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

– 27 Desember 2021 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Andi Putra .

– 14 Maret 2022 Andi Putra didakwa terima Suap Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang dijanjikan PT AA.

– 7 Juli 2022 Andi Putra dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan dan membayar uang pengganti Rp500 juta. Jaksa juga menuntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

– 27 Juli 2022 Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, terdakwa kasus suap perizinan HGU kebun kelapa sawit PT AA divonis penjara 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif Andi Putra diputus bersalah dalam kasus suap izin hal guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) pada Rabu (27/7/2022). Andi Putra mendapat vonis 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, belum ada pernyataan tegas baik dari kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding.

Sembari menunggu informasi tersebut, berikut Riaupos.co merangkum riwayat lengkap perjalanan kasus Andi Putra ini. Riwayat perjalanan kasus ini mulai penahanan hingga vonis, mulai dari penetapan status tersangka, terdakwa hingga menjelang status terpidana.

 

Riwayat Perjalanan Kasus Andi Putra

– Sertifikat HGU PT AA  akan berakhir pada  2024, maka Frank Wijaya selaku Komisaris meminta General Manager PT AA Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU.

Karena luas HGU diatas 250 Hektar,  surat permohonan perpanjangan HGU diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau kemudian diteruskan ke jenjang lebih tinggi.

 

– 3 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir mengadakan rapat koordinasi atau ekspose prapengurusan izin HGU dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau

– Rapat tersebut ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan (plasma) yang telah dibangun  PT AA seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. M Syahrir menjelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi  plasma  ada pada Bupati Kuansing.

Baca Juga:  Penembak Warga Dumai hingga Tewas Ditangkap

– M Syahrir selaku Ketua Panitia B mengarahkan PT AA untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa agar plasma tetap berada di Kampar.

– Sekitar September 2021 bertempat di rumah  Sudarso di Pekanbaru terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso. Terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun meminta PT AA memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

– Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Permintaan disetujui namun secara bertahap yaitu sebesar Rp500 juta terlebih dahulu

 

– 27 September 2021 Sudarso meminta kepala kantor PT AA Cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp500 juta ke rumahnya.

-Terdakwa memerintahkan sopirnya Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan dititipkan kepada Andri, pekerja kebun Andi Putra.

– Dua hari kemudian terdakwa mengambil uang Rp500 juta  di rumah Andri yang berada di kebun sawit milik Andri Putra.

-12 Oktober 2021 PT AA membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan plasma di Kampar  yang diserahkan Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa. Surat itu diteruskan ke  Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut Mardiansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing agar segera diproses.        

– Atas pengajuan surat tersebut  terdakwa Andi Putra meminta Sudarso memberikan sisa kekurangan uang sesuai kesepakatan, Rp1,5 miliar

– Sudarso  melaporkan permintaan terdakwa tersebut kepada Frank Wijaya selalu Komisaris PT AA  dengan saran agar memberikan kepada terdakwa sebesar Rp100-200 juta saja karena sudah pernah memberikan Rp500 juta. Saran itu diterima, namun Frank menyediakan Rp250 juta

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Tetapkan OPM sebagai Organisasi Teroris

– 18 Oktober 2021 terdakwa menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati. Lalu Sudarso meminta stafnya untuk mencairkan uang Rp250 juta.

– Pada hari yang sama Sudarso mengendarai Toyota Hilux warna putih  Nopol BK 8900 AAL datang menemui terdakwa di rumah Jalan Sisingamangaraja No 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing untuk memastikan surat rekomendasi, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa. 

– Sudarso ditangkap KPK di persimpangan Jalan Abdoer sepulang dari rumah terdakwa. Lalu Frank memerintahkan stafnya untuk menyetorkan kembali uang Rp250 juta  ke rekening PT AA yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa. 

– 19 Oktober 2021 KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka suap izin HGU PT AA.

– 29 November 2021, Andi Putra ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

– 27 Desember 2021 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Andi Putra .

– 14 Maret 2022 Andi Putra didakwa terima Suap Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang dijanjikan PT AA.

– 7 Juli 2022 Andi Putra dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan dan membayar uang pengganti Rp500 juta. Jaksa juga menuntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

– 27 Juli 2022 Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, terdakwa kasus suap perizinan HGU kebun kelapa sawit PT AA divonis penjara 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari