PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Riau secara virtual, Selasa (27/7). FGD ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi.
Selaku leading sektor penyusunan RPPEG Provinsi Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Dr Ir Mamun Murod MM MH menyampaikan bahwa FGD ini dilakukan sebagai langkah awal komitmen Provinsi Riau untuk penyusunan RPPEG di Provinsi Riau bertujuan untuk sosialisasi rencana penyusunan RPPEG serta menghimpun data dan masukan dari para pihak. Sehingga RPPEG yang akan disusun menjadi komprehensif dan sesuai kondisi aktual di Provinsi Riau. Hal ini sangat diperlukan agar upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Riau menjadi semakin maksimal.
FGD ini dihadiri narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yakni Deputi Perencanaan dan Evaluasi BRGM Prof Dr Satyawan Pudyatmoko S Hut MSc, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat PKG KLHK Ir Huda Achsani dan Kepala Kelompok Kerja Perencanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Ir Noviar MBA. Sedangkan moderator ditunjuk Koordinator Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Riau Dr Suwondo MSi.
Provinsi Riau memiliki 59 kesatuan hidrologi gambut (KHG) atau ekosistem gambut yang terletak di antara dua sungai, di antara sungai dengan laut atau rawa-rawa dengan total luasan mencapai sekitar 5.355.374 hektare. Ekosistem gambut tersebut memiliki fungsi hidrologis dan ekologis bagi kehidupan.
Untuk itu, ekosistem gambut tersebut perlu dikelola dan dijaga dari segala bentuk ancaman yang dapat merusak fungsinya sehingga dapat memberi manfaat ekonomi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.
Mengingat pentingnya perlindungan ekosistem gambut ini, maka Pemerintah Provinsi Riau telah membentuk Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Riau pada 30 Juni 2021 melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor: Kpts.681/VI/2021. Tim ini terdiri dari berbagai pihak, di antaranya perwakilan KLHK, perwakilan BRGM, OPD di lingkungan Provinsi Riau dan tenaga ahli dari Universitas Riau.
Tim RPPEG tersebut bertugas untuk menyusun dokumen RPPEG Provinsi Riau selama Juli hingga Desember 2021. Penyusunan RPPEG Provinsi Riau ini dilakukan pada seluruh KHG di Provinsi Riau yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Dokumen RPPEG tersebut nantinya akan ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi dalam sambutannya menegaskan bahwa Provinsi Riau selalu berkomitmen untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Untuk mengoptimalkan penyusunan RPPEG Riau, maka diharapkan kontribusi dan komitmen para pihak baik sektor pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, badan usaha/perusahaan, asosiasi, media, dan pihak lainnya.
"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada KLHK, BRGM dan UNDP karena telah mendukung dan memfasilitasi penyusunan RPPEG Provinsi Riau ini," ujar Gubri Drs H Syamsuar dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Selasa (27/7).
Lebih lanjut, pelaksanaan FGD yang dilakukan juga merupakan hasil kolaborasi dengan PSLH Universitas Riau. Sementara itu, Rektor Universitas Riau Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA menambahkan, salah satu implementasi Tridarma Perguruan Tinggi adalah melaksanakan penelitian dan pengabdian.
"Semoga kolaborasi parapihak dengan Universitas Riau dalam penyusunan RPPEG menghasilkan kebijakan yang mendukung Riau Hijau," ujarnya.(dof/adv)