Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Giliran Tiga Kades dan Seorang Kadus Diperiksa Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan untuk mendalami dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, ada tiga orang kepala desa (kades) dan seorang kepala dusun (kadus) dipanggil Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (27/6). "Benar. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau," katanya.

Dana bansos yang dugaan korupsinya ditangani Pidsus Kejati Riau ini adalah  untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Setdakab Siak Tahun Anggaran  2014-2019. Para saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial MT selaku Kades Pebadaran, D selaku Kades Sungai Berbari, dan Z selaku Kades Desa Sungai Limau. Serta, dan M selaku Kadus Pusaka. "Para saksi dimintai keterangan tentang berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di desa dan dusun mereka masing-masing," imbuh Bambang.

Baca Juga:  Gula Darah Tinggi, Stop Makan Malam Mulai Pukul 20.00

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020.  Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Di antaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Baca Juga:  Kemendagri Larang Pejabat Pemda ke Luar Negeri

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.(gem)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan untuk mendalami dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, ada tiga orang kepala desa (kades) dan seorang kepala dusun (kadus) dipanggil Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (27/6). "Benar. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau," katanya.

- Advertisement -

Dana bansos yang dugaan korupsinya ditangani Pidsus Kejati Riau ini adalah  untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Setdakab Siak Tahun Anggaran  2014-2019. Para saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial MT selaku Kades Pebadaran, D selaku Kades Sungai Berbari, dan Z selaku Kades Desa Sungai Limau. Serta, dan M selaku Kadus Pusaka. "Para saksi dimintai keterangan tentang berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di desa dan dusun mereka masing-masing," imbuh Bambang.

Baca Juga:  Penembakan Empat Laskar FPI Pelanggaran HAM

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020.  Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

- Advertisement -

Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Di antaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Baca Juga:  Ikut Gebyar Vaksin Massal Berhadiah Sepeda Motor

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.(gem)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari