PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan untuk mendalami dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, ada tiga orang kepala desa (kades) dan seorang kepala dusun (kadus) dipanggil Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (27/6). "Benar. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau," katanya.
Dana bansos yang dugaan korupsinya ditangani Pidsus Kejati Riau ini adalah untuk fakir miskin dan anak-anak cacat pada Setdakab Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Para saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial MT selaku Kades Pebadaran, D selaku Kades Sungai Berbari, dan Z selaku Kades Desa Sungai Limau. Serta, dan M selaku Kadus Pusaka. "Para saksi dimintai keterangan tentang berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di desa dan dusun mereka masing-masing," imbuh Bambang.
Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.
Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Di antaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.(gem)