Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Korupsi, Tiga ASN Terancam Pecat

PEKAN BARU (RIAU POS. CO) — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Pemerintahan Kabupaten Simeulue,  inisial JU, AH dan RA, terancam bakal mendapat sanksi dipecat. Ketiganya terbukti menggunakan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi.

JU, AH dan RA terancam dipecat dari abdi negara, setelah ditetapkan terbukti bersalah berdasarkan putusan vonis meja hijau Pengadilan Negeri Sinabang dan meja hijau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan telah ditetapkan hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Kemungkinan terancamnya dipecat ketiga ASN seperti disampaikan Drs Gusni NM, Asisten III Bidang Administras Umum Pemerintahan Kabupaten Simeulue,  kemarin saat ditemui Harian RPG, diruang kerjanya.

Disebutkan, tiga Aparat Sipil Negara (ASN) yang bakal dipecat itu, yakni dua ASN tersebut telah selesai melaksanakan hukuman penjara dan kini kembali aktif bertugas dan satu ASN lagi sedang menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  6.512 Warga Siak Terkena Dampak Kabut Asap

“Pemerintah Kabupaten Simeulue, harus melaksanakan hasil keputusan bersama Mendagri, Menpan, BKN dan surat pak gubernur Aceh, maka Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan dan ada tiga ASN kita yang bakal dipecat,’’ katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Simeulue, melayangkan surat permintaan putusan pengadilan terhadap tiga ASN, kepada Pengadilan Negeri Sinabang, namun yang terpenuhi hanya dua salinan keputusan Pengadilan terhadap JU dan AH, sedangkan RA, salinan keputusannya ada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Benar ada surat permintaan putusan pengadilan terhadap tiga pegawai dari Pemerintah Kabupaten Simeulue, yang ada sama kita hanya salinan putusan untuk dua orang pegawai, sudah kita serahkan, sedangkan untuk satu orang lagi tidak ada salinan putusannya dan itu ada di pengadilan negeri tipikor Banda Aceh,’’ kata Muhifuddin SH MH Ketua Pengadilan Negeri Sinabang kepada Harian Rakyat Aceh.(rpg)
 

Baca Juga:  Mulai 28 April, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

PEKAN BARU (RIAU POS. CO) — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Pemerintahan Kabupaten Simeulue,  inisial JU, AH dan RA, terancam bakal mendapat sanksi dipecat. Ketiganya terbukti menggunakan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi.

JU, AH dan RA terancam dipecat dari abdi negara, setelah ditetapkan terbukti bersalah berdasarkan putusan vonis meja hijau Pengadilan Negeri Sinabang dan meja hijau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan telah ditetapkan hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrach).

- Advertisement -

Kemungkinan terancamnya dipecat ketiga ASN seperti disampaikan Drs Gusni NM, Asisten III Bidang Administras Umum Pemerintahan Kabupaten Simeulue,  kemarin saat ditemui Harian RPG, diruang kerjanya.

Disebutkan, tiga Aparat Sipil Negara (ASN) yang bakal dipecat itu, yakni dua ASN tersebut telah selesai melaksanakan hukuman penjara dan kini kembali aktif bertugas dan satu ASN lagi sedang menjalani hukuman penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kiai Khotimi: Ucapan Jenderal Dudung Bukan Penistaan Agama

“Pemerintah Kabupaten Simeulue, harus melaksanakan hasil keputusan bersama Mendagri, Menpan, BKN dan surat pak gubernur Aceh, maka Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan dan ada tiga ASN kita yang bakal dipecat,’’ katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Simeulue, melayangkan surat permintaan putusan pengadilan terhadap tiga ASN, kepada Pengadilan Negeri Sinabang, namun yang terpenuhi hanya dua salinan keputusan Pengadilan terhadap JU dan AH, sedangkan RA, salinan keputusannya ada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Benar ada surat permintaan putusan pengadilan terhadap tiga pegawai dari Pemerintah Kabupaten Simeulue, yang ada sama kita hanya salinan putusan untuk dua orang pegawai, sudah kita serahkan, sedangkan untuk satu orang lagi tidak ada salinan putusannya dan itu ada di pengadilan negeri tipikor Banda Aceh,’’ kata Muhifuddin SH MH Ketua Pengadilan Negeri Sinabang kepada Harian Rakyat Aceh.(rpg)
 

Baca Juga:  Mantan Rektor UIN Didakwa Korupsi Rp7,61 Miliar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari