Jumat, 22 November 2024
spot_img

Sofyan Basir Akhirnya Ditahan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirut (nonaktif) PT PLN Sofyan Basir akhir­nya menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) KPK. Terhitung sejak kemarin (27/5), penyidik KPK memutuskan menahan Sofyan seiring statusnya sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

Sebelum ditahan, Sofyan lebih dulu diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih empat jam. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 18.57 WIB setelah memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di kejaksaan, Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) PLN.

Penahanan itu dilakukan setelah KPK dua kali memeriksa Sofyan sebagai tersangka. Sebelumnya, Sofyan pernah dipanggil sebagai tersangka pada 6 Mei lalu. Kemudian, KPK kembali memanggil Sofyan. Namun, Jumat lalu (24/5) Sofyan berhalangan hadir lantaran memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan. Akhirnya KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang kemarin.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.26 WIB, Sofyan yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol irit berbicara kepada awak media. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan minta didoakan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2021

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan yang diduga menerima janji dalam proyek PLTU Riau 1 bersama Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Penunjang Kavling 4 (K4). Tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) eks Ketua Umum PPP Romahumruziy alias Romy juga ditahan di rutan yang difungsikan sejak 2017 itu.

Menurut Febri, penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik. Sesuai ketentuan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dengan berdasar pada pertimbangan subjektif dan objektif. ”Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku,” jelas Febri.

Di sisi lain, Febri mengatakan kemarin ada beberapa saksi masuk daftar panggilan untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi PLTU Riau 1. Di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Namun, keduanya mengirimkan surat berhalangan hadir karena masih mengikuti kegiatan di luar negeri.(tyo/oni/jpg)Febri menjelaskan, ketidakhadiran Jonan disampaikan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Dalam surat itu, Jonan diagendakan menjalani kegiatan di Amerika Serikat dan Jepang. ”Sehingga minta penjadwalan ulang 31 Mei,” terang mantan peneliti ICW itu.

Baca Juga:  Pemahaman Literasi Penting di Era Teknologi 4.0

Sejatinya agenda pemeriksaan Jonan kemarin merupakan penjadwalan ulang karena pada 15 Mei mantan Dirut PT KAI itu berhalangan hadir. Pihak Kementerian ESDM kala itu mengirimkan surat yang menyebut bahwa mantan Dirut PT KAI itu diagendakan pulang ke Indonesia pada 24 Mei. ”Karena itu kami menjadawalkan ulang,” terang Febri.

Sementara saksi yang memenuhi panggilan KPK diantaranya Plt Dirut PLN M. Ali, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso dan bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Para saksi itu sudah beberapa kali diperiksa. KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dengan keterlibatan Sofyan dalam proyek PLTU Riau 1.(tyo/oni/jpg)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirut (nonaktif) PT PLN Sofyan Basir akhir­nya menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) KPK. Terhitung sejak kemarin (27/5), penyidik KPK memutuskan menahan Sofyan seiring statusnya sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

Sebelum ditahan, Sofyan lebih dulu diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih empat jam. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 18.57 WIB setelah memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di kejaksaan, Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) PLN.

- Advertisement -

Penahanan itu dilakukan setelah KPK dua kali memeriksa Sofyan sebagai tersangka. Sebelumnya, Sofyan pernah dipanggil sebagai tersangka pada 6 Mei lalu. Kemudian, KPK kembali memanggil Sofyan. Namun, Jumat lalu (24/5) Sofyan berhalangan hadir lantaran memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan. Akhirnya KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang kemarin.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.26 WIB, Sofyan yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol irit berbicara kepada awak media. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan minta didoakan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemahaman Literasi Penting di Era Teknologi 4.0

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan yang diduga menerima janji dalam proyek PLTU Riau 1 bersama Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Penunjang Kavling 4 (K4). Tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) eks Ketua Umum PPP Romahumruziy alias Romy juga ditahan di rutan yang difungsikan sejak 2017 itu.

Menurut Febri, penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik. Sesuai ketentuan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dengan berdasar pada pertimbangan subjektif dan objektif. ”Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku,” jelas Febri.

Di sisi lain, Febri mengatakan kemarin ada beberapa saksi masuk daftar panggilan untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi PLTU Riau 1. Di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Namun, keduanya mengirimkan surat berhalangan hadir karena masih mengikuti kegiatan di luar negeri.(tyo/oni/jpg)Febri menjelaskan, ketidakhadiran Jonan disampaikan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Dalam surat itu, Jonan diagendakan menjalani kegiatan di Amerika Serikat dan Jepang. ”Sehingga minta penjadwalan ulang 31 Mei,” terang mantan peneliti ICW itu.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2021

Sejatinya agenda pemeriksaan Jonan kemarin merupakan penjadwalan ulang karena pada 15 Mei mantan Dirut PT KAI itu berhalangan hadir. Pihak Kementerian ESDM kala itu mengirimkan surat yang menyebut bahwa mantan Dirut PT KAI itu diagendakan pulang ke Indonesia pada 24 Mei. ”Karena itu kami menjadawalkan ulang,” terang Febri.

Sementara saksi yang memenuhi panggilan KPK diantaranya Plt Dirut PLN M. Ali, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso dan bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Para saksi itu sudah beberapa kali diperiksa. KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dengan keterlibatan Sofyan dalam proyek PLTU Riau 1.(tyo/oni/jpg)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari