Rabu, 18 September 2024

Curi Uang Teman, Dipolisikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang lelaki berinisial N alias Nas (32), Warga Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelelawan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, karena melakukan mencuri uang temannya sendiri, ia pun langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian Polsek Limapuluh.

Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, peristiwa itu dilakukan pelaku, Ahad (14/5) sekitar pukul 03.03 WIB. ‘’Pelaku melancarkan aksinya di salah satu ATM bank di Jalan dr Soetomo, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru,’’ jelasnya.

Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM nomor 4097662517011337 serta satu lembar rekening koran dengan nomor rekening 900-00-2177377-6, atas nama Susilawati Ningsih.

- Advertisement -
Baca Juga:  Komnas HAM Periksa Pengurus WP KPK

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, di mana awalnya Ahad (14/4) sekira pukul 02.30 WIB, korban Susilawati Ningsih dan pelaku pergi salah satu ke pub. Saat itu korban diminta pelaku agar meninggalkan tas berisi ATM dan surat-surat lainnya di dalam mobil.

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku pergi ke luar dari pub dengan alasan membeli rokok. Saat keluar, terlapor mengambil ATM milik korban lalu menyuruh temannya bernama Atas Lubis untuk mengambil uang dari ATM sejumlah Rp5.000.000.

- Advertisement -

Di mana Atas Lubis saat itu tidak tahu bahwa ternyata ATM tersebut milik Susilawati Ningsih. Hingga pelaku mengembalikan ATM tersebut ke tas korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5.000.000,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Kelola Keuangan Harus Transparan dan Akuntabel

Tidak beberapa lama kemudian, pada saat korban melakukan pengecekan di ATM, ternyata uang miliknya telah berkurang. Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian Polsek Limapuluh.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti serta rekaman CCTV ATM di Jalan dr Soetomo Pekanbaru.

Setelah diperiksa, diketahui uang korban tersebut diambil oleh Atas Lubis sehingga dilakukan pemanggilan terhadapnya. Saat diinterogasi, Atas mengakui telah mengambil uang di ATM di Jalan dr Soetomo, namun ia mengakui disuruh oleh pelaku dan mengetahui bahwa ATM itu milik pelaku.(man)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang lelaki berinisial N alias Nas (32), Warga Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelelawan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, karena melakukan mencuri uang temannya sendiri, ia pun langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian Polsek Limapuluh.

Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, peristiwa itu dilakukan pelaku, Ahad (14/5) sekitar pukul 03.03 WIB. ‘’Pelaku melancarkan aksinya di salah satu ATM bank di Jalan dr Soetomo, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru,’’ jelasnya.

Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM nomor 4097662517011337 serta satu lembar rekening koran dengan nomor rekening 900-00-2177377-6, atas nama Susilawati Ningsih.

Baca Juga:  Sambangi KWI, Muhaimin Bahas Isu Kebangsaan hingga Refleksi Natal

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, di mana awalnya Ahad (14/4) sekira pukul 02.30 WIB, korban Susilawati Ningsih dan pelaku pergi salah satu ke pub. Saat itu korban diminta pelaku agar meninggalkan tas berisi ATM dan surat-surat lainnya di dalam mobil.

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku pergi ke luar dari pub dengan alasan membeli rokok. Saat keluar, terlapor mengambil ATM milik korban lalu menyuruh temannya bernama Atas Lubis untuk mengambil uang dari ATM sejumlah Rp5.000.000.

Di mana Atas Lubis saat itu tidak tahu bahwa ternyata ATM tersebut milik Susilawati Ningsih. Hingga pelaku mengembalikan ATM tersebut ke tas korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5.000.000,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Sebut Tak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi

Tidak beberapa lama kemudian, pada saat korban melakukan pengecekan di ATM, ternyata uang miliknya telah berkurang. Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian Polsek Limapuluh.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti serta rekaman CCTV ATM di Jalan dr Soetomo Pekanbaru.

Setelah diperiksa, diketahui uang korban tersebut diambil oleh Atas Lubis sehingga dilakukan pemanggilan terhadapnya. Saat diinterogasi, Atas mengakui telah mengambil uang di ATM di Jalan dr Soetomo, namun ia mengakui disuruh oleh pelaku dan mengetahui bahwa ATM itu milik pelaku.(man)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari