Rabu, 9 April 2025

Truk Dilarang Melintas hingga H+7

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai memberlakukan pelarangan melintas pada truk pada ruas jalan wilayah Dumai menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443H tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi menjelaskan telah menyurati seluruh perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, pengusaha angkutan serta pengemudi angkutan mengacu pada Surat Edarah Nomor: 360 /DISHUB/551.1 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.

Kata Said melanjutkan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Baca Juga:  OPD Sudah Serahkan Laporan RFK 2019

Mengacu Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 110/SE/DPHB/2022, Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Hari Raya Idulfitri 2022.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, dalam rangka memasuki Hari Raya Idulfitri Tahun 2022/ 1443 H.(rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai memberlakukan pelarangan melintas pada truk pada ruas jalan wilayah Dumai menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443H tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi menjelaskan telah menyurati seluruh perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, pengusaha angkutan serta pengemudi angkutan mengacu pada Surat Edarah Nomor: 360 /DISHUB/551.1 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.

Kata Said melanjutkan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Baca Juga:  OPD Sudah Serahkan Laporan RFK 2019

Mengacu Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 110/SE/DPHB/2022, Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Hari Raya Idulfitri 2022.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, dalam rangka memasuki Hari Raya Idulfitri Tahun 2022/ 1443 H.(rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Truk Dilarang Melintas hingga H+7

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai memberlakukan pelarangan melintas pada truk pada ruas jalan wilayah Dumai menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443H tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi menjelaskan telah menyurati seluruh perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, pengusaha angkutan serta pengemudi angkutan mengacu pada Surat Edarah Nomor: 360 /DISHUB/551.1 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.

Kata Said melanjutkan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Baca Juga:  Merayakan Luka "Dan, Perempuan yang Kau Telan Air Matanya"

Mengacu Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 110/SE/DPHB/2022, Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Hari Raya Idulfitri 2022.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, dalam rangka memasuki Hari Raya Idulfitri Tahun 2022/ 1443 H.(rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai memberlakukan pelarangan melintas pada truk pada ruas jalan wilayah Dumai menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443H tahun 2022.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi menjelaskan telah menyurati seluruh perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, pengusaha angkutan serta pengemudi angkutan mengacu pada Surat Edarah Nomor: 360 /DISHUB/551.1 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/ 1443 H di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau.

Kata Said melanjutkan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Baca Juga:  OPD Sudah Serahkan Laporan RFK 2019

Mengacu Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 110/SE/DPHB/2022, Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Hari Raya Idulfitri 2022.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, dalam rangka memasuki Hari Raya Idulfitri Tahun 2022/ 1443 H.(rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari