Minggu, 7 Juli 2024

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel sebagai Tersangka Penerima Suap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah, dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. 

- Advertisement -

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ahad (28/2/2021).

Baca Juga:  Eks Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Didakwa Terima Suap Rp11,5 M

Nurdin Abdullah diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulsel sejak Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2), dini hari.  

Sabtu paginya, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan tiga tersangka tersebut. Sementara yang lainnya, masih berstatus sebagai saksi. 

- Advertisement -

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. 

Baca Juga:  Kata Samad, UU Hasil Revisi Terbukti Lemahkan KPK

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah, dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. 

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ahad (28/2/2021).

Baca Juga:  Peringatan Sumpah Pemuda  di Lubuk Bendahara Meriah

Nurdin Abdullah diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulsel sejak Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2), dini hari.  

Sabtu paginya, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan tiga tersangka tersebut. Sementara yang lainnya, masih berstatus sebagai saksi. 

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. 

Baca Juga:  Eks Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Didakwa Terima Suap Rp11,5 M

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari