JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dicecar 10 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief diberondong pertanyaan seputar informasi tentang tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku.
Menurutnya, penyidik KPK menelisik ada atau tidaknya hubungan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku. “Hari ini 10 pertanyaan. Lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan dengan Wahyu, dan Harun Masiku,†kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Kepada penyidik KPK, Arief menyatakan sama sekali tidak pernah mengenal Harun Masiku. Kendati demikian, Arief mengaku Harun Masiku pernah menjumpainya di gedung KPU.
Saat itu, Harun menyampaikan surat uji materi terkait peratutan KPU soal penetapan anggota DPR terpilih. “Saya jelaskan bahwa saya nggak kenal, tetapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review,†ucap Arief.
Arief menyampaikan, soal permohonan PAW, pihaknya tetap berpegang teguh terhadap peraturan KPU. Sehingga, Harun Masiku tak bisa menggantikan anggota DPR RI terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
KPU berpandangan, yang pantas menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Rezky Aprilia sebagai calon legislatif dari PDIP yang memiliki suara terbanyak setelah Nazaruddin. Namun PDIP, berdasarkan fatwa MA, tetap mengajukan Harun untuk menggantikan Nazaruddin.
“Saya sampaikan nggak bisa ditindaklannjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UUD,†jelas Arief.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina