JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah dijadwalkan beberapa kali, akhirnya Ketua KPU Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan ketua penyelenggara pemilu itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Saat di kantor KPK, Arief Budiman menuturkan, sebetulnya dirinya sudah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (25/2). Hanya saja waktu itu Jakarta situasinya sedang banjir.
“Aku udah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir, Jadi dipindah dipindahnya ke hari Rabu tapi saya nggak bisa Rabu,†kata Arief saat ditemui di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Arief menyampaikan, dirinya akan dimintai keterangan untuk empat orang tersangka kasus PAW. “Nggak tau saya kan belum diperiksa. Tapi kalau lihat surat panggilannya sama. Minta keterangan untuk tersangka saya lupa di antara empat itu,†jelas Arief.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu; Harun Masiku caleg DPR RI fraksi PDIP; dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu disinyalir diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI oleh KPU. Penetapan itu untuk menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah dijadwalkan beberapa kali, akhirnya Ketua KPU Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan ketua penyelenggara pemilu itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Saat di kantor KPK, Arief Budiman menuturkan, sebetulnya dirinya sudah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (25/2). Hanya saja waktu itu Jakarta situasinya sedang banjir.
- Advertisement -
“Aku udah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir, Jadi dipindah dipindahnya ke hari Rabu tapi saya nggak bisa Rabu,†kata Arief saat ditemui di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Arief menyampaikan, dirinya akan dimintai keterangan untuk empat orang tersangka kasus PAW. “Nggak tau saya kan belum diperiksa. Tapi kalau lihat surat panggilannya sama. Minta keterangan untuk tersangka saya lupa di antara empat itu,†jelas Arief.
- Advertisement -
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu; Harun Masiku caleg DPR RI fraksi PDIP; dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu disinyalir diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI oleh KPU. Penetapan itu untuk menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman