DUMAI (RIAUPOS.CO) — Persoalan PT Bukara yang beroperasional Kawasan Industri Dumai terus menuai kritik. Pasalnya perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pengolahan bleaching earth (BE) itu, dinilai sepele dengan dengan aturan yang ada.
“Saya baru dapat informasi jika PT Bukara ini ternyata perusahaan asing asal Malaysia dengan induk Taiko Grup,” ujar Ketua KNPI kota Dumai Guspian, Rabu (26/2).
Ia menilai PT Bukara sepele dengan aturan yang ada, bahkan berani membangun dan beroperasional tanpa memiliki izin. “Saya minta pemerintah harus tegas, jangan biarkan perusahaan asing semena-mena,” tuturnya.
Dikatakan para pemuda tidak pernah menolak adanya investasi, apalagi berdampak pada ekonomi masyarakat. “Di satu sisi kami akui, ada banyak orang Dumai yang bekerja di PT Bukara, itu kami apresiasi, tapi harus tetap taat aturan,” tuturnya.
Sementara Pemerhati Lingkungan Hidup Muhammad Khadafi Ali mengatakan permasalahan izin membangun mungkin bisa mereka beralasan mengurus, namun persoalan melakukan penimbunan limbah tidak ada alasannya. “Menimbun limbah tanpa izin bisa disanksi pidana, penjara maupun denda, itu diatur dalam UU PPLH Nomor 32/2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra membenarkan jika PT Bukara merupakan perusahaan PMA . “Tapi tidak total asing, saya akan cek lagi kepastian,” tuturnya.
Ia juga mengatakan PT Bukara sudah terdaftar di online single submission, namun ia akui jika PT Bukara belum memiliki IMB dan lainnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Persoalan PT Bukara yang beroperasional Kawasan Industri Dumai terus menuai kritik. Pasalnya perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pengolahan bleaching earth (BE) itu, dinilai sepele dengan dengan aturan yang ada.
“Saya baru dapat informasi jika PT Bukara ini ternyata perusahaan asing asal Malaysia dengan induk Taiko Grup,” ujar Ketua KNPI kota Dumai Guspian, Rabu (26/2).
- Advertisement -
Ia menilai PT Bukara sepele dengan aturan yang ada, bahkan berani membangun dan beroperasional tanpa memiliki izin. “Saya minta pemerintah harus tegas, jangan biarkan perusahaan asing semena-mena,” tuturnya.
Dikatakan para pemuda tidak pernah menolak adanya investasi, apalagi berdampak pada ekonomi masyarakat. “Di satu sisi kami akui, ada banyak orang Dumai yang bekerja di PT Bukara, itu kami apresiasi, tapi harus tetap taat aturan,” tuturnya.
- Advertisement -
Sementara Pemerhati Lingkungan Hidup Muhammad Khadafi Ali mengatakan permasalahan izin membangun mungkin bisa mereka beralasan mengurus, namun persoalan melakukan penimbunan limbah tidak ada alasannya. “Menimbun limbah tanpa izin bisa disanksi pidana, penjara maupun denda, itu diatur dalam UU PPLH Nomor 32/2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra membenarkan jika PT Bukara merupakan perusahaan PMA . “Tapi tidak total asing, saya akan cek lagi kepastian,” tuturnya.
Ia juga mengatakan PT Bukara sudah terdaftar di online single submission, namun ia akui jika PT Bukara belum memiliki IMB dan lainnya.(hsb)