Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Negara Lain Sudah, Indonesia Malah Masih Pikirkan Langkah Evakuasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – 243 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk 93 mahasiswa masih terisolasi di Wuhan, China. Sejumlah WNI ingin sekali keluar dari kota yang telah diisolasi oleh otoritas setempat itu karena dampak penularan virus korona.

Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan, pergerakan WNI di Wuhan masih memungkinkan selagi mereka memperhatikan hal-hal sesuai arahan pemerintah setempat agar tak tertular. Pemerintah Indonesia terus mengikuti kabar terbaru dari media sosial dan KBRI tentang kondisi WNI di Wuhan.

“Sejauh ini kondisinya baik dan bisa jalankan kehidupan sehari-sehari. Yang paling utama memang ketahanan fisik dan mental,” katanya kepada wartawan, Senin (27/1).

Pemerintah mempertimbangkan dan memantau keinginan evakuasi WNI di Wuhan seperti yang juga dilakukan oleh Prancis, Australia, dan Amerika Serikat. Namun, itu semua tentunya sesuai dengan koordinasi dari pihak Tiongkok sendiri.

“Termasuk kami Indonesia, sejauh mana pemerintah bisa melakukan tindakan itu (evakuasi). Apakah dievakuasi langsung ke wilayah negara tertentu. Atau wilayah China sendiri yang tidak terdampak. Kami belum bisa memberikan pandangan soal itu. Bagaimana lakukan ke depan, kami bangun komunikasi intens dan China,” jelasnya.

Baca Juga:  Dokter Paru RS Desak Karantina Wilayah

Dia meminta WNI di Wuhan untuk tetap tenang dan menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya. Segala opsi saat ini sedang dipertimbangkan.

“Evakuasi dan pemerintah kan melindungi seluruh rakyat ya, tak beda- bedakan. Semua dapatkan hak yang serupa. Status travel ke China untuk Provinsi Huibei status travelnya merah, artinya tak dianjurkan berkunjung ke situ. Sementara yang lain di China warnanya kuning artinya hati-hati,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengungkapkan kemungkinan evakuasi tentunya tergantung pada situasi di Wuhan sendiri. Sebab, saat ini kota Wuhan sedang diisolasi atau locked down di mana masyarakat di sana tak boleh ada yang masuk dan keluar. Meski begitu pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak China untuk menjamin warga Indonesia di Wuhan.

“Caranya evakuasi gimana? Pertama, ya kita sudah tahu bahwa kota itu sudah di locked down. Artinya enggak boleh ada yg masuk dan keluar. Perlu Koordinasi yang baik, kalaupun mereka (WNI di Wuhan) keluar harus di-declare betul-betul, diperiksa dengan lengkap bahwa ini sudah bebas (korona),” kata Terawan.

Baca Juga:  Kades dan Kaur TU Ditahan

Lalu mahasiswa yang dievakuasi pun harus dipindahkan dulu di wilayah lain di China dan diinkubasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa tak ada yang tertular virus korona.

“Sampai masa inkubasi selesai, kalau dicurigai ada ya bagaimana. Jadi kami sangat waspada, tidak usah khawatir,” tegasnya.

Mekanisme Evakuasi

Pelaksana harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan aturan evakuasi diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri UU 37/1999 pasal 21. Negara berkewajiban menghimpun WNI ke daerah aman atas biaya negara. Biaya yang ditanggung adalah kewajiban negara untuk pengamanan ke daerah yang aman.

“Namun setelah aman, kami (negara) tak ada kewajiban mengembalikan. Jadi setelah aman, kami tak ada kewajiban kembalikan mereka ke China misalnya. Tanggung jawab masing-masing untuk kembali ke daerahnya,” tuturnya.

Judha menegaskan untuk perlindungan, perlindungan WNI, pemerintah tak membeda-bedakan warganya. Tak ada istilah VIP ataupun bukan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – 243 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk 93 mahasiswa masih terisolasi di Wuhan, China. Sejumlah WNI ingin sekali keluar dari kota yang telah diisolasi oleh otoritas setempat itu karena dampak penularan virus korona.

Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan, pergerakan WNI di Wuhan masih memungkinkan selagi mereka memperhatikan hal-hal sesuai arahan pemerintah setempat agar tak tertular. Pemerintah Indonesia terus mengikuti kabar terbaru dari media sosial dan KBRI tentang kondisi WNI di Wuhan.

- Advertisement -

“Sejauh ini kondisinya baik dan bisa jalankan kehidupan sehari-sehari. Yang paling utama memang ketahanan fisik dan mental,” katanya kepada wartawan, Senin (27/1).

Pemerintah mempertimbangkan dan memantau keinginan evakuasi WNI di Wuhan seperti yang juga dilakukan oleh Prancis, Australia, dan Amerika Serikat. Namun, itu semua tentunya sesuai dengan koordinasi dari pihak Tiongkok sendiri.

- Advertisement -

“Termasuk kami Indonesia, sejauh mana pemerintah bisa melakukan tindakan itu (evakuasi). Apakah dievakuasi langsung ke wilayah negara tertentu. Atau wilayah China sendiri yang tidak terdampak. Kami belum bisa memberikan pandangan soal itu. Bagaimana lakukan ke depan, kami bangun komunikasi intens dan China,” jelasnya.

Baca Juga:  Dokter Paru RS Desak Karantina Wilayah

Dia meminta WNI di Wuhan untuk tetap tenang dan menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya. Segala opsi saat ini sedang dipertimbangkan.

“Evakuasi dan pemerintah kan melindungi seluruh rakyat ya, tak beda- bedakan. Semua dapatkan hak yang serupa. Status travel ke China untuk Provinsi Huibei status travelnya merah, artinya tak dianjurkan berkunjung ke situ. Sementara yang lain di China warnanya kuning artinya hati-hati,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengungkapkan kemungkinan evakuasi tentunya tergantung pada situasi di Wuhan sendiri. Sebab, saat ini kota Wuhan sedang diisolasi atau locked down di mana masyarakat di sana tak boleh ada yang masuk dan keluar. Meski begitu pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak China untuk menjamin warga Indonesia di Wuhan.

“Caranya evakuasi gimana? Pertama, ya kita sudah tahu bahwa kota itu sudah di locked down. Artinya enggak boleh ada yg masuk dan keluar. Perlu Koordinasi yang baik, kalaupun mereka (WNI di Wuhan) keluar harus di-declare betul-betul, diperiksa dengan lengkap bahwa ini sudah bebas (korona),” kata Terawan.

Baca Juga:  Upaya Pelemahan KPK Sudah Dilakukan Sejak Awal 

Lalu mahasiswa yang dievakuasi pun harus dipindahkan dulu di wilayah lain di China dan diinkubasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa tak ada yang tertular virus korona.

“Sampai masa inkubasi selesai, kalau dicurigai ada ya bagaimana. Jadi kami sangat waspada, tidak usah khawatir,” tegasnya.

Mekanisme Evakuasi

Pelaksana harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan aturan evakuasi diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri UU 37/1999 pasal 21. Negara berkewajiban menghimpun WNI ke daerah aman atas biaya negara. Biaya yang ditanggung adalah kewajiban negara untuk pengamanan ke daerah yang aman.

“Namun setelah aman, kami (negara) tak ada kewajiban mengembalikan. Jadi setelah aman, kami tak ada kewajiban kembalikan mereka ke China misalnya. Tanggung jawab masing-masing untuk kembali ke daerahnya,” tuturnya.

Judha menegaskan untuk perlindungan, perlindungan WNI, pemerintah tak membeda-bedakan warganya. Tak ada istilah VIP ataupun bukan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari