Kamis, 19 September 2024

Pengacara Novel Baswedan Masih Punya Seabrek Tuntutan untuk Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kepolisian segera mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Salah satu Tim Advokasi Novel, Alghifari Aqsa mengatakan, penangkapan atau penyerahan diri dua pelaku yang berlatar belakang polisi sudah cukup terang ada komando hirarki di belakangnya.

"Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti. Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/12).

Alghifari mengatakan, kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman tersebut, tidak berhenti pada pelaku lapangan. Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

- Advertisement -

KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di dua orang ini. "Oleh karena itu, perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel atau KPK," jelas dia.

Baca Juga:  Akhirnya, IPhone 9 Bakal Meluncur pada 15 April 2020

Menurut Alghifari, kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri. Alghifari mendengar banyak informasi bahwa dua pelaku menyerahkan diri, bukan ditangkap oleh kepolisian.

- Advertisement -

"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," jelas dia.

Alghifari melihat hal itu penting karena terhadap sejumlah kejanggalan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang didapatkan oleh kuasa hukum Novel pada 23 Desember 2019 menyatakan pelakunya belum diketahui.

Alghifari juga menyoroti perbedaan keterangan antara pimpinan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dua pelaku ditangkap, sedangkan Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar menyebut dua penyiram itu menyerahkan diri.

"Kemudian, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," jelas dia.

Baca Juga:  Bagikan 700 Nasi Bungkus untuk Warga Korban Banjir

Lebih lanjut kata dia, ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan nirprofesional dalam kasus ini.

Menurut Alghifari, korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi, terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan antikorupsi.

"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif). Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegas dia. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kepolisian segera mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Salah satu Tim Advokasi Novel, Alghifari Aqsa mengatakan, penangkapan atau penyerahan diri dua pelaku yang berlatar belakang polisi sudah cukup terang ada komando hirarki di belakangnya.

"Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti. Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/12).

Alghifari mengatakan, kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman tersebut, tidak berhenti pada pelaku lapangan. Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di dua orang ini. "Oleh karena itu, perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel atau KPK," jelas dia.

Baca Juga:  Erick Thohir akan Utak-atik Direksi, Ini Kriterianya

Menurut Alghifari, kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri. Alghifari mendengar banyak informasi bahwa dua pelaku menyerahkan diri, bukan ditangkap oleh kepolisian.

"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," jelas dia.

Alghifari melihat hal itu penting karena terhadap sejumlah kejanggalan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang didapatkan oleh kuasa hukum Novel pada 23 Desember 2019 menyatakan pelakunya belum diketahui.

Alghifari juga menyoroti perbedaan keterangan antara pimpinan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan dua pelaku ditangkap, sedangkan Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar menyebut dua penyiram itu menyerahkan diri.

"Kemudian, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," jelas dia.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Izinkan Baleg Kunker ke Brazil dan Ekuador

Lebih lanjut kata dia, ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan nirprofesional dalam kasus ini.

Menurut Alghifari, korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi, terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan antikorupsi.

"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif). Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegas dia. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari