JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) turut prihatin atas gugurnya sejumlah hakim dalam menjalankan tugasnya. Sepanjamg 2019, tercatat 59 orang hakim meninggal dunia.
Ketua MA Hatta Ali menyampaikan, para hakim yang meninggal terdiri dari 23 orang hakim peradilan agama, 34 orang hakim peradilan umum, dan dua orang sisanya yaitu hakim agung. Penyebab kematian para hakim sebagian besar adalah masalah kesehatan.
“Untuk itu saya atas nama pimpinan Mahkamah Agung kembali mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,†kata Hatta dalam konferensi persnya di gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12).
Masalah yang membayangi para hakim ini membuat MA berupaya untuk meningkatkan jaminan kesehatan kepada semua hakim. Khususnya para hakim Ad hoc yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
Para hakim di daerah hanya mendapat jaminan kesehatan setara BPJS. Sehingga penanganan medis serius harus mendapat rujukan terlebih dahulu dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kata Hatta, hal inilah yang mempersulit akses kesehatan bagi para hakim.
“Mahkamah Agung tengah berupaya mendorong perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh hakim, agar ke depannya para hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan dan standar bagi hakim,†tukasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) turut prihatin atas gugurnya sejumlah hakim dalam menjalankan tugasnya. Sepanjamg 2019, tercatat 59 orang hakim meninggal dunia.
Ketua MA Hatta Ali menyampaikan, para hakim yang meninggal terdiri dari 23 orang hakim peradilan agama, 34 orang hakim peradilan umum, dan dua orang sisanya yaitu hakim agung. Penyebab kematian para hakim sebagian besar adalah masalah kesehatan.
- Advertisement -
“Untuk itu saya atas nama pimpinan Mahkamah Agung kembali mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,†kata Hatta dalam konferensi persnya di gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12).
Masalah yang membayangi para hakim ini membuat MA berupaya untuk meningkatkan jaminan kesehatan kepada semua hakim. Khususnya para hakim Ad hoc yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
- Advertisement -
Para hakim di daerah hanya mendapat jaminan kesehatan setara BPJS. Sehingga penanganan medis serius harus mendapat rujukan terlebih dahulu dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kata Hatta, hal inilah yang mempersulit akses kesehatan bagi para hakim.
“Mahkamah Agung tengah berupaya mendorong perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh hakim, agar ke depannya para hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan dan standar bagi hakim,†tukasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com