Rabu, 18 September 2024

69 Napi Lapas Dapat Remisi Khusus Natal

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 69 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpengaraian, beragama Nasrani, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, Napi yang mendapat remisi bervariasi, tidak ada napi yang menerima remisi langsung bebas.

Penyerahan remisi kepada para Napi dilakukan  Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, Rabu (25/12)  di aula Sahardjo SH, Lapas Klas II B Pasirpengaraian.

Disaksikan  seluruh pejabat struktural dan staf Lapas Klas II B Pasirpengaraian beserta seluruh warga binaan beragama Kristen, perwakilan kamar, paramuka dan pegawai Lapas.

- Advertisement -

Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi menjawab wartawan, Kamis (26/12) menyebutkan, 69 Napi yang mendapat remisi khusus  Natal  2019, bervariasi mulai dari remisi 15 hari sebanyak 8 orang, remisi 1 (satu) bulan 49 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.

Baca Juga:  Anggaran Kuota Gratis Rp7 Triliun Jangan Sampai Sia-sia

Menurutnya, Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasusnya, bervariasi seperti pencurian, narkoba, penganiayaan.

- Advertisement -

Lukman menyebutkan, pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.

Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya. Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi.

Begitu juga dengan napi yang beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus Waisyak. Remisi keagamaan tiap tahun diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.

Baca Juga:  Lebih Cepat Sembuh dan Dorong Herd Immunity

Kalapas mengakui, 69 Napi yang mendapatkan remisi, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. "Remisi khusus yang diberikan kepada 69 narapidana beragama Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik. Karena itu haknya Napi," tuturnya.

Pemberian remisi ini, elain memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dia berharap, bagi para penerima remisi untuk terus berprilaku baik dan bisa memberikan contoh pada napi yang belum bisa mendapatkan remisi.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 69 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpengaraian, beragama Nasrani, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, Napi yang mendapat remisi bervariasi, tidak ada napi yang menerima remisi langsung bebas.

Penyerahan remisi kepada para Napi dilakukan  Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, Rabu (25/12)  di aula Sahardjo SH, Lapas Klas II B Pasirpengaraian.

Disaksikan  seluruh pejabat struktural dan staf Lapas Klas II B Pasirpengaraian beserta seluruh warga binaan beragama Kristen, perwakilan kamar, paramuka dan pegawai Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi menjawab wartawan, Kamis (26/12) menyebutkan, 69 Napi yang mendapat remisi khusus  Natal  2019, bervariasi mulai dari remisi 15 hari sebanyak 8 orang, remisi 1 (satu) bulan 49 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pangkalan Payakumbuh Sicincin Ditangguhkan

Menurutnya, Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasusnya, bervariasi seperti pencurian, narkoba, penganiayaan.

Lukman menyebutkan, pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.

Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya. Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi.

Begitu juga dengan napi yang beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus Waisyak. Remisi keagamaan tiap tahun diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.

Baca Juga:  Peranan Akupunktur Medik pada Pasien Stroke

Kalapas mengakui, 69 Napi yang mendapatkan remisi, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. "Remisi khusus yang diberikan kepada 69 narapidana beragama Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik. Karena itu haknya Napi," tuturnya.

Pemberian remisi ini, elain memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dia berharap, bagi para penerima remisi untuk terus berprilaku baik dan bisa memberikan contoh pada napi yang belum bisa mendapatkan remisi.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari