- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah masih mempelajari berbagai hal sebelum menerbitkan SKT FPI. Nantinya, Kementerian Agama yang melakukan pendalaman sebelum terbitnya SKT untuk FPI.
Mahfud mengungkapkan hal itu setelah menggelar rapat terbatas dengan Menag Fachrul Rozi dan Mendagri Tito Karnavian yang satu di antaranya membahas penerbitan SKT untuk FPI di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
- Advertisement -
"Ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menag akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud.
Namun, Mahfud tidak memerinci hal-hal yang perlu diteliti pemerintah sebelum menerbitkan SKT untuk FPI. Dia hanya menyebut proses penelitian tidak berlangsung lama.
"Tentu waktunya tidak akan lama-lama betul, begitu. Saya kira sampai saat ini, kami masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," ucap dia.
- Advertisement -
Meski begitu, Mahfud menjelaskan bahwa FPI telah menyerahkan beberapa dokumen agar pemerintah bisa menerbitkan SKT. Pemerintah, kata Mahfud, menjamin setiap orang untuk berserikat.
"Setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Bersatu untuk mendalami kesamaan aspirasi," timpal eks Ketua MK tersebut. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah masih mempelajari berbagai hal sebelum menerbitkan SKT FPI. Nantinya, Kementerian Agama yang melakukan pendalaman sebelum terbitnya SKT untuk FPI.
Mahfud mengungkapkan hal itu setelah menggelar rapat terbatas dengan Menag Fachrul Rozi dan Mendagri Tito Karnavian yang satu di antaranya membahas penerbitan SKT untuk FPI di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
"Ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menag akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud.
- Advertisement -
Namun, Mahfud tidak memerinci hal-hal yang perlu diteliti pemerintah sebelum menerbitkan SKT untuk FPI. Dia hanya menyebut proses penelitian tidak berlangsung lama.
"Tentu waktunya tidak akan lama-lama betul, begitu. Saya kira sampai saat ini, kami masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," ucap dia.
Meski begitu, Mahfud menjelaskan bahwa FPI telah menyerahkan beberapa dokumen agar pemerintah bisa menerbitkan SKT. Pemerintah, kata Mahfud, menjamin setiap orang untuk berserikat.
"Setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Bersatu untuk mendalami kesamaan aspirasi," timpal eks Ketua MK tersebut. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal