Sabtu, 9 November 2024

Gisel Polisikan Pengunggah Video Mesum Mirip Dirinya

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Belakangan warganet tengah dihebohkan dengan sebuah video porno berdurasi sekitar 2 menit. Isinya berisikan konten asusila. Penyanyi Gisella Anastasia disebut-sebut adalah sosok perempuan di dalam video itu.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Gisel akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia ingin penyebar video tersebut diadili karena dianggap telah mencemarkan nama baik dia. Dia membantah menjadi pemeran perempuan dalam video porno tersebut.

- Advertisement -

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Dalam pelaporannya itu, Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video asusila itu.

Proses hukum ditempuhnya agar publik tidak menghakimi dia dan keluarganya, terlebih anaknya yang masih kecil hanya karena sesuatu yang tidak diperbuatnya. Selain itu juga supaya oknum penyebar video bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Suparman, Jonli dan Nama Lainnya Diperiksa KPK Hari Ini di Mapolda Riau

“Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera,” kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10).

- Advertisement -

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya. Sementara itu, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya juga telah menyiapkan beberapa saksi untuk untuk memperkuat barang bukti.

“Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi),” kata Sandy.

Dalam laporan tersebut, Gisel menyangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kepada para penyebar video.

Baca Juga:  Dikira Suspect, ABK Negatif Terkena Covid19

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Belakangan warganet tengah dihebohkan dengan sebuah video porno berdurasi sekitar 2 menit. Isinya berisikan konten asusila. Penyanyi Gisella Anastasia disebut-sebut adalah sosok perempuan di dalam video itu.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Gisel akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia ingin penyebar video tersebut diadili karena dianggap telah mencemarkan nama baik dia. Dia membantah menjadi pemeran perempuan dalam video porno tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Dalam pelaporannya itu, Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video asusila itu.

- Advertisement -

Proses hukum ditempuhnya agar publik tidak menghakimi dia dan keluarganya, terlebih anaknya yang masih kecil hanya karena sesuatu yang tidak diperbuatnya. Selain itu juga supaya oknum penyebar video bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Sebut Banjir Tamparan Keras bagi Pemerintah

“Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera,” kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10).

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya. Sementara itu, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya juga telah menyiapkan beberapa saksi untuk untuk memperkuat barang bukti.

“Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi),” kata Sandy.

Dalam laporan tersebut, Gisel menyangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kepada para penyebar video.

Baca Juga:  Dekan FISIP Unri Non Aktif Akhirnya Ditahan

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari