Sabtu, 10 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Giliran Polda Metro Bawa Kabar Ketar-ketir untuk Holywings

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya memastikan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings masih terus diusut dan didalami.

Saat ini, kasus dugaan penistaan agama melalui promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

“Saat ini, kepolisian telah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat dan penyidikan kasus (Holywings) sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” tegas Zulpan.

Lalu bagaimana dengan dua laporan terhadap Holywings yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya?

“Polda Metro Jaya melimpahkan laporan polisi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena hal yang dilaporkan sama,” jelas Zulpan.

Baca Juga:  Sule: Kami Pengin Tahu

Karena itu, Zulpan meminta masyarakat tak perlu resah. Zulpan memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama manajemen Holywings tersebut tetap ditangani secara profesional.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu resah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan terkait dengan pelanggaran hukum ini kepada kepolisian,” imbau Zulpan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings per hari ini, Senin (27/6/2022).

Akan tetapi, pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama sebagaimana ditangani polisi.

Melainkan adanya temuan pelanggaran perizinan berdasarkan peninjauan dan penelusuran di lapangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut Anies Baswedan.

Baca Juga:  Virus Corona Sudah Tewaskan 80 Orang di Cina

Sementara dalam kasus dugaan penistaan agama, polisi telah menetapkan enam staf promosi Holywings menjadi tersangka. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya memastikan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings masih terus diusut dan didalami.

Saat ini, kasus dugaan penistaan agama melalui promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

“Saat ini, kepolisian telah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat dan penyidikan kasus (Holywings) sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” tegas Zulpan.

Lalu bagaimana dengan dua laporan terhadap Holywings yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya?

“Polda Metro Jaya melimpahkan laporan polisi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena hal yang dilaporkan sama,” jelas Zulpan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Dapat Jatah Menteri, SBY Komit Dukung Pemerintahan Jokowi

Karena itu, Zulpan meminta masyarakat tak perlu resah. Zulpan memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama manajemen Holywings tersebut tetap ditangani secara profesional.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu resah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan terkait dengan pelanggaran hukum ini kepada kepolisian,” imbau Zulpan.

- Advertisement -

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings per hari ini, Senin (27/6/2022).

Akan tetapi, pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama sebagaimana ditangani polisi.

Melainkan adanya temuan pelanggaran perizinan berdasarkan peninjauan dan penelusuran di lapangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut Anies Baswedan.

Baca Juga:  Virus Corona Sudah Tewaskan 80 Orang di Cina

Sementara dalam kasus dugaan penistaan agama, polisi telah menetapkan enam staf promosi Holywings menjadi tersangka. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya memastikan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings masih terus diusut dan didalami.

Saat ini, kasus dugaan penistaan agama melalui promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

“Saat ini, kepolisian telah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat dan penyidikan kasus (Holywings) sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” tegas Zulpan.

Lalu bagaimana dengan dua laporan terhadap Holywings yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya?

“Polda Metro Jaya melimpahkan laporan polisi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena hal yang dilaporkan sama,” jelas Zulpan.

Baca Juga:  Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Industri 4.0

Karena itu, Zulpan meminta masyarakat tak perlu resah. Zulpan memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama manajemen Holywings tersebut tetap ditangani secara profesional.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu resah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan terkait dengan pelanggaran hukum ini kepada kepolisian,” imbau Zulpan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings per hari ini, Senin (27/6/2022).

Akan tetapi, pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama sebagaimana ditangani polisi.

Melainkan adanya temuan pelanggaran perizinan berdasarkan peninjauan dan penelusuran di lapangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut Anies Baswedan.

Baca Juga:  Ketukan Palu Mbak Puan Kukuhkan Idham Azis jadi Pengganti Tito Karnavian

Sementara dalam kasus dugaan penistaan agama, polisi telah menetapkan enam staf promosi Holywings menjadi tersangka. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari