Kamis, 19 September 2024

Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan ADK Dilimpahkan ke PN Tipikor

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas dua terdakwa korupsi ke Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).

Dua terdakwa itu terbelit kasus korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Tahun Anggaran 2019. Yakni HS selaku Datuk Penghulu serta MID selaku pelaksana kegiatan yang juga merupakan orang tua si datuk penghulu.

"Ya benar, hari ini telah dilimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Pekanbaru yang langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil kepada Panmud Tipikor PN Pekanbaru," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.

Baca Juga:  DPR Minta Semua Pihak Dukung Proses Uji Klinis Vaksin Nusantara

Setelah dilakukan pelimpahan kedua terdakwa lanjut Yogi, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari persidangan oleh PN Tipikor Pekanbaru.

- Advertisement -

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi dana kepenghuluan itu diserahkan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohil. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp411.353.400.

Di mana, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rohil yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.

- Advertisement -

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas dua terdakwa korupsi ke Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).

Dua terdakwa itu terbelit kasus korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Tahun Anggaran 2019. Yakni HS selaku Datuk Penghulu serta MID selaku pelaksana kegiatan yang juga merupakan orang tua si datuk penghulu.

"Ya benar, hari ini telah dilimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Pekanbaru yang langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil kepada Panmud Tipikor PN Pekanbaru," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.

Baca Juga:  Samsung Buat Paten Baru Lagi, Layar yang Bisa Diregangkan

Setelah dilakukan pelimpahan kedua terdakwa lanjut Yogi, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari persidangan oleh PN Tipikor Pekanbaru.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi dana kepenghuluan itu diserahkan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohil. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp411.353.400.

Di mana, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rohil yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari