JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait kesalahan input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Keputusan itu diambil melalui sidah putusan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana laporan yang dibuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islami Fatwa yang teregistrasi dengan nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam persidangan, Bawaslu menolak laporan dari Dian tersebut. Sebab, Bawaslu menilai laporan Dian tidak memenuhi syarat. ’’Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima,’’ kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan yang dilayangkan Dian tidak komplet serta tidak mencantumkan saksi perkara. ’’Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu,’’ kata Ratna dalam persidangan.
Selain itu, Bawaslu menilai delik laporan Dian identik dengan aduan dari BPN Prabowo-Sandi sebelumnya terkait Situng KPU. Bawaslu juga menilai laporan Dian, tidak memenuhi persyaratan terkait batas waktu pengaduan.
’’Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan begitu, laporan telah melebihi tenggat waktu,’’ katanya.
Untuk diketahui, Dian melayangkan laporan setelah Bawaslu memutuskan KPU melakukan kesalahan tata cara input data formulir C1 ke Situng. Mengacu putusan sebelumnya, Dian meminta Bawaslu menyatakan Situng produk kecurangan yang dilakukan KPU.(jpnn/ruh)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait kesalahan input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Keputusan itu diambil melalui sidah putusan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana laporan yang dibuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islami Fatwa yang teregistrasi dengan nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
- Advertisement -
Dalam persidangan, Bawaslu menolak laporan dari Dian tersebut. Sebab, Bawaslu menilai laporan Dian tidak memenuhi syarat. ’’Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima,’’ kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan yang dilayangkan Dian tidak komplet serta tidak mencantumkan saksi perkara. ’’Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu,’’ kata Ratna dalam persidangan.
- Advertisement -
Selain itu, Bawaslu menilai delik laporan Dian identik dengan aduan dari BPN Prabowo-Sandi sebelumnya terkait Situng KPU. Bawaslu juga menilai laporan Dian, tidak memenuhi persyaratan terkait batas waktu pengaduan.
’’Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan begitu, laporan telah melebihi tenggat waktu,’’ katanya.
Untuk diketahui, Dian melayangkan laporan setelah Bawaslu memutuskan KPU melakukan kesalahan tata cara input data formulir C1 ke Situng. Mengacu putusan sebelumnya, Dian meminta Bawaslu menyatakan Situng produk kecurangan yang dilakukan KPU.(jpnn/ruh)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga