- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri membantah jika ada yang menganggap bahwa aksi 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta yang berujung rusuh merupakan rekayasa dari aparat.
’’Bahkan sangat
disayangkan ada kelompok yang menyebut bahwa itu direkayasa. Rekayasa
apa? Sutradara secanggih Hollywood pun tidak akan bisa merekayasa itu.
Ini kita bicara fakta hukum,’’ kata Kepala Divisi HUmas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal.
Iqbal mengatakan, hasil visum para korban masih dalam proses dan belum selesai. Oleh sebab itu, hasil baru akan disampaikan ketika semua prosesnya telah rampung. ’’Visum juga masih berproses, nanti secepatnya kalau misalnya tim investigasi sudah selesai. Karena itu enggak gampang ada teknik khusus,’’ ujar Iqbal di kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Iqbal menuturkan, dalam penyelidikan korban meninggal, Polri tidak bisa melakukan asal-asalan. Ada langkah teknis khusus yang harus ditempuh untuk menyimpulkan penyebab kematian korban.
Oleh sebab itu, Polri sudah membentuk tim pencari fakta untuk kerusuhan 22 Mei. Tim ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Moechgiyarto. Tim sudah bekerja sejak 23 Mei. Hasilnya akan segera diumumkan kepada publik ketika invetigasinya selesai.
’’Saat ini tim sedang bekerja yang dipimpin Irwasum Polri. Tim akan meneliti secara scientific, dan sebelumnya saksi dikumpulkan,’’ ucap Iqbal yang juga akan menggandeng sejumlah lembaga independen, seperti Komnas HAM.(sabikajitaufan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri membantah jika ada yang menganggap bahwa aksi 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta yang berujung rusuh merupakan rekayasa dari aparat.
’’Bahkan sangat
disayangkan ada kelompok yang menyebut bahwa itu direkayasa. Rekayasa
apa? Sutradara secanggih Hollywood pun tidak akan bisa merekayasa itu.
Ini kita bicara fakta hukum,’’ kata Kepala Divisi HUmas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal.
Iqbal mengatakan, hasil visum para korban masih dalam proses dan belum selesai. Oleh sebab itu, hasil baru akan disampaikan ketika semua prosesnya telah rampung. ’’Visum juga masih berproses, nanti secepatnya kalau misalnya tim investigasi sudah selesai. Karena itu enggak gampang ada teknik khusus,’’ ujar Iqbal di kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Iqbal menuturkan, dalam penyelidikan korban meninggal, Polri tidak bisa melakukan asal-asalan. Ada langkah teknis khusus yang harus ditempuh untuk menyimpulkan penyebab kematian korban.
Oleh sebab itu, Polri sudah membentuk tim pencari fakta untuk kerusuhan 22 Mei. Tim ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Moechgiyarto. Tim sudah bekerja sejak 23 Mei. Hasilnya akan segera diumumkan kepada publik ketika invetigasinya selesai.
’’Saat ini tim sedang bekerja yang dipimpin Irwasum Polri. Tim akan meneliti secara scientific, dan sebelumnya saksi dikumpulkan,’’ ucap Iqbal yang juga akan menggandeng sejumlah lembaga independen, seperti Komnas HAM.(sabikajitaufan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga