Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kota Payakumbuh Terapkan Partial Lockdown

PAYAKUMBUH (RIAUPOS.CO) — Kebijakan karantina wilayah terbatas (local lockdown) yang diterapkan Kota Tegal, Jawa Tengah, diikuti daerah lain. Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) membuat kebijakan serupa.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, pihaknya memutuskan menerapakn partial lockdown atau melarang orang dari daerah terjangkit virus corona (Covid-19) masuk ke Kota Payakumbuh.

Kebijakan itu termuat dalam Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan Riza Falepi, Jumat (27/3). Di Instruksi wali kota itu disebutkan bahwa warga yang datang dari daerah yang sudah ada kasus positif Covid-19 tidak dibolehkan masuk ke Kota Payakumbuh.

"Kota Payakumbuh untuk sementara tertutup bagi pendatang dan orang yang datang dari luar Payakumbuh. Sehingga camat, lurah dan pengurus RT dan RW melakukan pemantauan setiap tamu atau pendatang baru," tegas Riza Falepi seperti dilaporkan Padek.co (Jawa Pos Group), Jumat (27/3).

Baca Juga:  Mulanya Ditolak Asosiasi karena Melukis dengan Tangan

Kebijakan Wali Kota Payakumbuh itu ditetapkan setelah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Gugus Tugas Covid-19 Payakumbuh.

Sebagaimana diketahui, di Sumbar terdapat beberapa pasien positif virus corona. Pasien itu berasal dari Kota Padang, Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, Kota Payakumbuh berdekatan dengan Provinsi Riau. Di provinsi itu juga terdapat kasus positif Covid-19.

Adapun dalam instruksi wali kota itu Riza Falepi menugaskan Sekretaris Kota (Sekko) Payakumbuh untuk mengkoordinir sumber daya tenaga harian lepas (THL), aparat TNI, Polri, dan relawan. Pada SDM itu menjalankan tugas pembatasan dan pengetatan aktivitas warga serta aksesibilitas ke luar masuk Kota Payakumbuh.

Baca Juga:  Kasus Terkonfirmasi Covid Tembus 1 Juta Kasus, Perkuat 3T

"Izin khusus keperluan ke luar masuk darurat dapat diberikan masing-masing pimpinan forkompimda terhadap bawahannya dan dikoordinasikan ke posko penanggulangan Covid-19," imbuh Riza dalam instruksi tersebut.

Di aspek ekonomi, Pemko Payakumbuh melarang kendaraan bongkar muat membawa muatannya langsung ke pasar. Kendaraan diarahkan ke titik-titik di sepanjang jalan lingkar utara dan disterilisasi sebelum didistribusikan ke pasar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

PAYAKUMBUH (RIAUPOS.CO) — Kebijakan karantina wilayah terbatas (local lockdown) yang diterapkan Kota Tegal, Jawa Tengah, diikuti daerah lain. Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) membuat kebijakan serupa.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, pihaknya memutuskan menerapakn partial lockdown atau melarang orang dari daerah terjangkit virus corona (Covid-19) masuk ke Kota Payakumbuh.

- Advertisement -

Kebijakan itu termuat dalam Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan Riza Falepi, Jumat (27/3). Di Instruksi wali kota itu disebutkan bahwa warga yang datang dari daerah yang sudah ada kasus positif Covid-19 tidak dibolehkan masuk ke Kota Payakumbuh.

"Kota Payakumbuh untuk sementara tertutup bagi pendatang dan orang yang datang dari luar Payakumbuh. Sehingga camat, lurah dan pengurus RT dan RW melakukan pemantauan setiap tamu atau pendatang baru," tegas Riza Falepi seperti dilaporkan Padek.co (Jawa Pos Group), Jumat (27/3).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemahaman Berbahasa Indonesia Guru Harus Terus Ditingkatkan

Kebijakan Wali Kota Payakumbuh itu ditetapkan setelah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Gugus Tugas Covid-19 Payakumbuh.

Sebagaimana diketahui, di Sumbar terdapat beberapa pasien positif virus corona. Pasien itu berasal dari Kota Padang, Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, Kota Payakumbuh berdekatan dengan Provinsi Riau. Di provinsi itu juga terdapat kasus positif Covid-19.

Adapun dalam instruksi wali kota itu Riza Falepi menugaskan Sekretaris Kota (Sekko) Payakumbuh untuk mengkoordinir sumber daya tenaga harian lepas (THL), aparat TNI, Polri, dan relawan. Pada SDM itu menjalankan tugas pembatasan dan pengetatan aktivitas warga serta aksesibilitas ke luar masuk Kota Payakumbuh.

Baca Juga:  Kolaborasi PT Langkah Hijau Bina Petani Organik di Kebun Rimbo Panjang

"Izin khusus keperluan ke luar masuk darurat dapat diberikan masing-masing pimpinan forkompimda terhadap bawahannya dan dikoordinasikan ke posko penanggulangan Covid-19," imbuh Riza dalam instruksi tersebut.

Di aspek ekonomi, Pemko Payakumbuh melarang kendaraan bongkar muat membawa muatannya langsung ke pasar. Kendaraan diarahkan ke titik-titik di sepanjang jalan lingkar utara dan disterilisasi sebelum didistribusikan ke pasar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari