Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri melarang anggotanya memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Hal itu menyusul terjadinya penembakan oleh Bripka CS terhadap anggota TNI AD dan pegawai kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, terkait kebijakan tersebut, pihak Inspektorat dan Propam akan mengawasi gerak-gerik anggota Polri di lapangan. Bila ditemukan penyimpangan, maka akan ditindak.

- Advertisement -

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Rusdi saat dihubungi, Sabtu (27/2).

Selain itu, masyarakat yang melihat adanya perilaku nakal anggota polisi juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Nantinya, petugas akan diturunkan untuk mengecek kebenarannya.

- Advertisement -

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," jelas Rusdi.

Divisi Propam Polri mengambil sejumlah langkah agar peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS tidak terulang. Salah satunya yakni dengan melarang anggota Polri memasuki tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras).

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Selain itu, Propam Polri juga akan memperketat penggunaan senjata api oleh anggotanya. Sehingga anggota yang memegang senjata api sudah dipastikan kelayakannya.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," imbuh Ferdy.

Sebelumnya, tragedi berdarah terjadi di kafe RM di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) sekira pukul 04.30 WIB. Dalam insiden itu, dilaporkan 3 orang meninggal dunia.

"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan jika salah satu korban tewas adalah seorang prajurit TNI AD berinisial S. "Salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD," kata Fadil.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri melarang anggotanya memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Hal itu menyusul terjadinya penembakan oleh Bripka CS terhadap anggota TNI AD dan pegawai kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, terkait kebijakan tersebut, pihak Inspektorat dan Propam akan mengawasi gerak-gerik anggota Polri di lapangan. Bila ditemukan penyimpangan, maka akan ditindak.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Rusdi saat dihubungi, Sabtu (27/2).

Selain itu, masyarakat yang melihat adanya perilaku nakal anggota polisi juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Nantinya, petugas akan diturunkan untuk mengecek kebenarannya.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," jelas Rusdi.

Divisi Propam Polri mengambil sejumlah langkah agar peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS tidak terulang. Salah satunya yakni dengan melarang anggota Polri memasuki tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras).

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Selain itu, Propam Polri juga akan memperketat penggunaan senjata api oleh anggotanya. Sehingga anggota yang memegang senjata api sudah dipastikan kelayakannya.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," imbuh Ferdy.

Sebelumnya, tragedi berdarah terjadi di kafe RM di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) sekira pukul 04.30 WIB. Dalam insiden itu, dilaporkan 3 orang meninggal dunia.

"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan jika salah satu korban tewas adalah seorang prajurit TNI AD berinisial S. "Salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD," kata Fadil.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya