JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Usulan pengusaha terhadap vaksinasi Covid-19 secara mandiri akhirnya direstui oleh pemerintah. Program vaksinasi mandiri diberi nama program vaksinasi gotong royong.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya sebagaimana bunyi pasal 3 ayat 5.
Adapun biaya vaksinasi mandiri merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya perusahaan harus bersedia mengeluarkan dana untuk program vaksinasi mandiri dan memberikannya secara gratis kepada karyawan dan keluarganya. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat 2.
Koordinator PMO KPCPEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, alasan pemerintah mengizinkan vaksinasi mandiri lantaran tujuan vaksinasi adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) dengan membangun kekebalan kelompok, yaitu sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
"Semakin cepat itu terbangun semakin baik untuk mengeluarkan kita semua dari kondisi pandemi ini. Dan semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk semakin baik buat masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (26/2).
Dengan demikian, usulan program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara patut disambut baik. Sebab, dalam usulan pengusaha terkait vaksinasi mandiri atau gotong royong.
Vaksin gotong royong ditujukan untuk para buruh dan karyawan swasta, dan dia pastikan diberikan secara gratis agar dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Latar belakang upaya berbagai pihak bahu-membahu, membantu mendorong percepatan terbangunnya herd immunity (kekebalan kelompok)," lanjutnya.
Arya menambahkan, vaksinasi mandiri merupakan sebuah upaya gotong-royong yang dapat dilakukan oleh bangsa Indonesia jika mengalami bencana, termasuk bencana kesehatan akibat covid-19.
"Semua stakeholders atau semua kelompok masyarakat yang ingin membantu pemerintah menangani masalah pandemi ini, maka pemerintah akan membuka ruang kepada mereka," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi