Sabtu, 21 September 2024

Menuju Kota Warisan Budaya Dunia, Sarang Walet Harus Ditertibkan

SIAK (RIAUPOS.CO)- Peraturan Daerah tentang sarang burung walet sudah disahkan sejak 2018 lalu. Namun di tengah Kota Siak dan Mempura ruko ruko sarang walet belum juga ditertibkan.

Menurut Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, Pemkab Siak memberi waktu dua tahun terhadap pemilik ruko di Kota Siak dan Kecamatan Mempura untuk memindahkannya.

“Jika tidak juga dipindahkan, Satpol PP selaku penegak perda nantinya yang akan menertibkan,” ungkap Irving.

Saat ini Pemkab Siak sedang berjuang untuk menjadikan Siak sebagai Kota Warisan Budaya Dunia. Untuk mendapatkannya harus didukung semua pihak, termasuk masyarakat pemilik ruko sarang burung walet.

Baca Juga:  Pemerintah Jamin Keamanan Vaksin untuk Lansia

Penang yang ada di Malaysia, hampir dicabut Word Heritage yang mereka miliki karena sarang burung walet.

- Advertisement -

“Kami tidak mau itu terjadi di Siak. Makanya kami mengingatkan terus agar pemilik sarang burung walet mengindahkan Perda itu,” ungkap Irving.

Aturan mainnya, untuk pengurusan pemilik sarang burung walet harus meminta izin warga sekitar sarang sejauh 100 meter. Tanpa mendapatkan izin dari tetangganya, tentu izin tidak akan diproses.

Sebab menurutnya keberadaan sarang burung walet akan mengganggu kesehatan warga yang ada di sekitarnya. Ditambah lagi polusi suara, tentu saja sangat membuat tidak nyaman. Tidak hanya sampai di situ, tempat tinggal boleh bergabung dengan sarang walet. Misalnya ruko di bawahnya tempat tinggal atau toko, di atas sarang walet. Peruntukannya itu menyalahi dan harus ditertibkan. Makanya ada K4 yang harus dilengkapi pemilik datang burung walet, K4 itu adalah Keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.
Laporan Monang Lubis
Editor: Deslina

SIAK (RIAUPOS.CO)- Peraturan Daerah tentang sarang burung walet sudah disahkan sejak 2018 lalu. Namun di tengah Kota Siak dan Mempura ruko ruko sarang walet belum juga ditertibkan.

Menurut Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, Pemkab Siak memberi waktu dua tahun terhadap pemilik ruko di Kota Siak dan Kecamatan Mempura untuk memindahkannya.

“Jika tidak juga dipindahkan, Satpol PP selaku penegak perda nantinya yang akan menertibkan,” ungkap Irving.

Saat ini Pemkab Siak sedang berjuang untuk menjadikan Siak sebagai Kota Warisan Budaya Dunia. Untuk mendapatkannya harus didukung semua pihak, termasuk masyarakat pemilik ruko sarang burung walet.

Baca Juga:  NU-Muhammadiyah Beda Sikap soal Uighur

Penang yang ada di Malaysia, hampir dicabut Word Heritage yang mereka miliki karena sarang burung walet.

“Kami tidak mau itu terjadi di Siak. Makanya kami mengingatkan terus agar pemilik sarang burung walet mengindahkan Perda itu,” ungkap Irving.

Aturan mainnya, untuk pengurusan pemilik sarang burung walet harus meminta izin warga sekitar sarang sejauh 100 meter. Tanpa mendapatkan izin dari tetangganya, tentu izin tidak akan diproses.

Sebab menurutnya keberadaan sarang burung walet akan mengganggu kesehatan warga yang ada di sekitarnya. Ditambah lagi polusi suara, tentu saja sangat membuat tidak nyaman. Tidak hanya sampai di situ, tempat tinggal boleh bergabung dengan sarang walet. Misalnya ruko di bawahnya tempat tinggal atau toko, di atas sarang walet. Peruntukannya itu menyalahi dan harus ditertibkan. Makanya ada K4 yang harus dilengkapi pemilik datang burung walet, K4 itu adalah Keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.
Laporan Monang Lubis
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari