Kamis, 10 April 2025

Firli Tegaskan Tak Ada Jabatan di Polri, Fokus ke KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Istana yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatan struktural Polri. Firli mengaku saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara.

Jabatan Kabarhakam Polri sudah dilimpahkan ke koleganya di Polri. ‎”Saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto,” ujar Firli , Kamis (26/12).

Saat ini Firli hanya fokus kepada jabatan barunya di lembaga antirasuah. Karenanya, Firli membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya masih mempunyai posisi struktural di Polri. ‎”Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Rohul Raih 2 Penghargaan Terbaik di Polda Riau

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga:  Dikritik DPR Tak Telusuri Harta Panglima TNI, Ternyata Ini Kekayaan Andika Perkasa​​​​​​​

Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Istana yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatan struktural Polri. Firli mengaku saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara.

Jabatan Kabarhakam Polri sudah dilimpahkan ke koleganya di Polri. ‎”Saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto,” ujar Firli , Kamis (26/12).

Saat ini Firli hanya fokus kepada jabatan barunya di lembaga antirasuah. Karenanya, Firli membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya masih mempunyai posisi struktural di Polri. ‎”Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Baca Juga:   Korban Corona Terus Bertambah, 114 Meninggal

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga:  BW Pertanyakan Mengapa KPK Tolak Tangani Jiwasraya

Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Firli Tegaskan Tak Ada Jabatan di Polri, Fokus ke KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Istana yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatan struktural Polri. Firli mengaku saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara.

Jabatan Kabarhakam Polri sudah dilimpahkan ke koleganya di Polri. ‎”Saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto,” ujar Firli , Kamis (26/12).

Saat ini Firli hanya fokus kepada jabatan barunya di lembaga antirasuah. Karenanya, Firli membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya masih mempunyai posisi struktural di Polri. ‎”Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Baca Juga:  Tersangka, Komisioner Bawaslu Inhu Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga:  Pansel Anggap Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN

Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Istana yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatan struktural Polri. Firli mengaku saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara.

Jabatan Kabarhakam Polri sudah dilimpahkan ke koleganya di Polri. ‎”Saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto,” ujar Firli , Kamis (26/12).

Saat ini Firli hanya fokus kepada jabatan barunya di lembaga antirasuah. Karenanya, Firli membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya masih mempunyai posisi struktural di Polri. ‎”Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja,” tegasnya.

Baca Juga:  PBB Jadikan 91 Command Center ITDC di Bali Sebagai Percontohan di Dunia

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.

“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga:  4 Tersangka dengan 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Diamankan di Dumai

Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari