PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Eksepsi lima terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Untuk itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kuansing diperintahkan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam persidangan lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela, Jumat (25/6). Sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin hakim ketua, Faisal SH MH di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Bersamanya hadir JPU serta penasehat hukum para terdakwa.
Sementara lima orang pesakitan yakni mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius. Ia merupakan selaku pengguna anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman 2017 lalu. Mereka berada di aula Polsek Kuantan Tengah.
"Menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan," ungkap Faisal.
Dengan ditolaknya eksepsi itu, hakim ketua menegaskan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Yang mana, pelaksanaanya dijadwalkan pada pekan depan. "Sidang kita tunda pekan depan. Sidang nantinya kita gelar dua kali sepekan. Setiap Kamis dan Jumat," imbuh Faisal.
Terpisah, Kajari Kuansing Hadiman menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan 57 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan pada kasus dugaan korupsi 2017. Mereka di antaranya, Bupati H Mursini, Wakil Bupati H Halim, dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra. Para saksi dihadirkan untuk membuktikan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU.
Para saksi itu, katanya, namanya terdapat dalam berkas perkara dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing. Sehingga pihaknya bakal mengajukan untuk dihadirkan dalam persidangan. "Semua saksi yang ada nama dalam berkas perkara, kami ajukan dan hadirkan. Rencana, saksi kita hadirkan langsung ke pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," jelas Hadiman.
Dalam persidangan itu sebelumnya, terungkap aliran miliar rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan Dolar Amerika, merupakan atas perintah Bupati Kuansing Mursini.
Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini, masih atas perintah orang nomor satu di Kota Jalur.
Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit malaysia Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya. Lalu, Plt Sekdakab Kuansing Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada Idul Fitri 2017.
Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing
pada 2017 Andi Putra juga kecipratan Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.
Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing 2017 Musliadi, menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu, diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Telukkuantan.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681.
Bahkan, Inspektur Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam megiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Kepala Inspektorat Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPj dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018. Bertepat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPj atas enam kegiatan di sana.
Selanjutnya saksi M Saleh minta ijin kepada saksi Mursini dan mengizikannya dengan mengatakan, ‘‘Iyalah selesaikan cepat.’’
Untuk melengkapi dan memperbaiki SPj kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu, diisinya bersama Hetty Herlina.
Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.
Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan membuat SPj fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.(ade)
Laporan : Riri Radam Kurnia