Rabu, 9 Juli 2025

Ancam Rektor, Haris Azhar: Menristekdikti Sudah Jadi Agen Represif

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Masifnya aksi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) oleh kelompok mahasiswa tidak didengar oleh pemerintah. Namun, pemerintah melalui Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, mengancam rektor untuk dapat mencegah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, sikap pemerintah yang menekan aspirasi publik dengan cara membungkam penyampaian di muka umum merupakan tindakan otoriter. Menurutnya, hal itu merupakan langkah represif pemerintah terhadap sejumlah aksi demontrasi terkait penolakan UU KPK dan sejumlah RUU kontroversial.

รขโ‚ฌล“Makin otoriter saja pemerintah kita saat ini. Ciri-ciri pemerintahan otoriter adalah menggunakan segala cara untuk menghalau, menekan, atau melawan suara publik. Dalam hal ini Menristekdikti sudah jadi agen represif,รขโ‚ฌย kata Haris melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9).

Baca Juga:  Erick Minta Fajrin Perkuat Strategi Telkom

Padahal tugas Menristekdikti Mohammad Nasir tak lain adalah untuk meningkatkan mutu kualitas perguruan tinggi. Haris menyesalkan pernyataan represif yang dikeluarkan Nasir tersebut.

รขโ‚ฌล“Sementara aksi mahasiswa adalah wujud dari intelektualitas. Jika kampus diminta cegah mahasiswa demontrasi, itu adalah bentuk pengkhianatan Menristekdikti pada kecerdasan mahasiswa,รขโ‚ฌย sesal Haris.

Haris pun menyesalkan tindakan represif terhadap mahasiswa yang disisir karena melakukan aksi unjuk rasa. Padahal mengeluarkan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

รขโ‚ฌล“Termasuk sweeping. Apa dasar sweeping? Kalau semua yang demo ditangkap, apakah itu artinya demonstrasi adalah kejahatan?รขโ‚ฌย tegas Haris.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohammad Nasir meminta para rektor untuk mencegah mahasiswa melakukan demo. Jika gagal, dia mengancam akan memberi sanksi.

Baca Juga:  Surat Pemberitahuan Reuni Akbar 212 Sudah Diterima Polisi

Sanksi bagi rektor tergantung pada kondisinya. Jika terbukti melakukan pengerahan, sanksinya akan keras.

รขโ‚ฌล“Sanksi keras ada dua, bisa SP (Surat Peringatan) pertama, SP dua. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum,รขโ‚ฌย ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Nasir mengatakan, pihaknya akan fokus pada rektor selaku pimpinan. Jika rektor tidak berhasil menertibkan para dosen, maka rektorlah yang bertanggungjawab.

Menurut Nasir, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa bukanlah cara yang tepat. Sebab, pihaknya khawatir ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi tersebut.

รขโ‚ฌล“Kalau saya lihat ada sebagian yang murni, ada yang sebagian ditunggangi. Gak jelas ini, karena ikut campur di dalamnya,รขโ‚ฌย tukasnya.

Editor:Deslina
sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Masifnya aksi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) oleh kelompok mahasiswa tidak didengar oleh pemerintah. Namun, pemerintah melalui Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, mengancam rektor untuk dapat mencegah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, sikap pemerintah yang menekan aspirasi publik dengan cara membungkam penyampaian di muka umum merupakan tindakan otoriter. Menurutnya, hal itu merupakan langkah represif pemerintah terhadap sejumlah aksi demontrasi terkait penolakan UU KPK dan sejumlah RUU kontroversial.

รขโ‚ฌล“Makin otoriter saja pemerintah kita saat ini. Ciri-ciri pemerintahan otoriter adalah menggunakan segala cara untuk menghalau, menekan, atau melawan suara publik. Dalam hal ini Menristekdikti sudah jadi agen represif,รขโ‚ฌย kata Haris melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9).

Baca Juga:  Dampak Banjir: Aset Rusak, Distribusi Mandek, Penjualan Turun

Padahal tugas Menristekdikti Mohammad Nasir tak lain adalah untuk meningkatkan mutu kualitas perguruan tinggi. Haris menyesalkan pernyataan represif yang dikeluarkan Nasir tersebut.

รขโ‚ฌล“Sementara aksi mahasiswa adalah wujud dari intelektualitas. Jika kampus diminta cegah mahasiswa demontrasi, itu adalah bentuk pengkhianatan Menristekdikti pada kecerdasan mahasiswa,รขโ‚ฌย sesal Haris.

Haris pun menyesalkan tindakan represif terhadap mahasiswa yang disisir karena melakukan aksi unjuk rasa. Padahal mengeluarkan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

- Advertisement -

รขโ‚ฌล“Termasuk sweeping. Apa dasar sweeping? Kalau semua yang demo ditangkap, apakah itu artinya demonstrasi adalah kejahatan?รขโ‚ฌย tegas Haris.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohammad Nasir meminta para rektor untuk mencegah mahasiswa melakukan demo. Jika gagal, dia mengancam akan memberi sanksi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tips Aman Turing Bareng Komunitas

Sanksi bagi rektor tergantung pada kondisinya. Jika terbukti melakukan pengerahan, sanksinya akan keras.

รขโ‚ฌล“Sanksi keras ada dua, bisa SP (Surat Peringatan) pertama, SP dua. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum,รขโ‚ฌย ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Nasir mengatakan, pihaknya akan fokus pada rektor selaku pimpinan. Jika rektor tidak berhasil menertibkan para dosen, maka rektorlah yang bertanggungjawab.

Menurut Nasir, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa bukanlah cara yang tepat. Sebab, pihaknya khawatir ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi tersebut.

รขโ‚ฌล“Kalau saya lihat ada sebagian yang murni, ada yang sebagian ditunggangi. Gak jelas ini, karena ikut campur di dalamnya,รขโ‚ฌย tukasnya.

Editor:Deslina
sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Masifnya aksi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) oleh kelompok mahasiswa tidak didengar oleh pemerintah. Namun, pemerintah melalui Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, mengancam rektor untuk dapat mencegah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, sikap pemerintah yang menekan aspirasi publik dengan cara membungkam penyampaian di muka umum merupakan tindakan otoriter. Menurutnya, hal itu merupakan langkah represif pemerintah terhadap sejumlah aksi demontrasi terkait penolakan UU KPK dan sejumlah RUU kontroversial.

รขโ‚ฌล“Makin otoriter saja pemerintah kita saat ini. Ciri-ciri pemerintahan otoriter adalah menggunakan segala cara untuk menghalau, menekan, atau melawan suara publik. Dalam hal ini Menristekdikti sudah jadi agen represif,รขโ‚ฌย kata Haris melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9).

Baca Juga:  Erick Minta Fajrin Perkuat Strategi Telkom

Padahal tugas Menristekdikti Mohammad Nasir tak lain adalah untuk meningkatkan mutu kualitas perguruan tinggi. Haris menyesalkan pernyataan represif yang dikeluarkan Nasir tersebut.

รขโ‚ฌล“Sementara aksi mahasiswa adalah wujud dari intelektualitas. Jika kampus diminta cegah mahasiswa demontrasi, itu adalah bentuk pengkhianatan Menristekdikti pada kecerdasan mahasiswa,รขโ‚ฌย sesal Haris.

Haris pun menyesalkan tindakan represif terhadap mahasiswa yang disisir karena melakukan aksi unjuk rasa. Padahal mengeluarkan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

รขโ‚ฌล“Termasuk sweeping. Apa dasar sweeping? Kalau semua yang demo ditangkap, apakah itu artinya demonstrasi adalah kejahatan?รขโ‚ฌย tegas Haris.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohammad Nasir meminta para rektor untuk mencegah mahasiswa melakukan demo. Jika gagal, dia mengancam akan memberi sanksi.

Baca Juga:  Pangeran Charles Positif Corona

Sanksi bagi rektor tergantung pada kondisinya. Jika terbukti melakukan pengerahan, sanksinya akan keras.

รขโ‚ฌล“Sanksi keras ada dua, bisa SP (Surat Peringatan) pertama, SP dua. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum,รขโ‚ฌย ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Nasir mengatakan, pihaknya akan fokus pada rektor selaku pimpinan. Jika rektor tidak berhasil menertibkan para dosen, maka rektorlah yang bertanggungjawab.

Menurut Nasir, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa bukanlah cara yang tepat. Sebab, pihaknya khawatir ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi tersebut.

รขโ‚ฌล“Kalau saya lihat ada sebagian yang murni, ada yang sebagian ditunggangi. Gak jelas ini, karena ikut campur di dalamnya,รขโ‚ฌย tukasnya.

Editor:Deslina
sumber: jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari