Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Aniaya Kapolsek, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 lagi terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.

Polisi meringkus Hidayat alias Subur (21), warga Marindal Pasar IV Pondok, Gang Iperma, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak tak jauh dari kediamannya, Rabu (21/8) sekira jam 18.00 Wib.

Dengan ditangkapnya Subur, saat ini jumlah tersangka pelaku pengeroyokan tersebut menjadi 2 orang.

“Benar, ada 1 orang lagi tersangkanya berinisial H alias Subur yang sudah kita tangkap. Sehingga hingga kini sudah ada 2 orang tersangka yang telah kita tangkap dalam kasus pengeroyokan disertai penganiayaan tersebut,” jelas Putu Yudha, Ahad (25/8) sore.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap David Kurniawan Ginting (27) warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa, Gang Anggrek, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:  Menurut ICW, Pemiskinan Koruptor Lebih Berefek Jera

“Untuk tersangka David, kita tangkap dari kediamannya di Jalan Karya Marindal I, Gg Rukun, Kamis (13/8) kemarin,” katanya.

Diketahui, Kapolsek dianiaya sejumlah pria saat melakukan penangkapan terhadap Anggara, seorang terduga pengedar narkoba di kawasan Patumbak, Kamis (8/8) sekira pukul 17.00 WIB.

Akibat pengeroyokan itu, orang nomor satu di Polsek Patumbak tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah dan punggung dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Putu Yudha.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 lagi terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.

Polisi meringkus Hidayat alias Subur (21), warga Marindal Pasar IV Pondok, Gang Iperma, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak tak jauh dari kediamannya, Rabu (21/8) sekira jam 18.00 Wib.

- Advertisement -

Dengan ditangkapnya Subur, saat ini jumlah tersangka pelaku pengeroyokan tersebut menjadi 2 orang.

“Benar, ada 1 orang lagi tersangkanya berinisial H alias Subur yang sudah kita tangkap. Sehingga hingga kini sudah ada 2 orang tersangka yang telah kita tangkap dalam kasus pengeroyokan disertai penganiayaan tersebut,” jelas Putu Yudha, Ahad (25/8) sore.

- Advertisement -

Sebelumnya, polisi sudah menangkap David Kurniawan Ginting (27) warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa, Gang Anggrek, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:  PTM Dievaluasi Mengikuti Perkembangan Omicron

“Untuk tersangka David, kita tangkap dari kediamannya di Jalan Karya Marindal I, Gg Rukun, Kamis (13/8) kemarin,” katanya.

Diketahui, Kapolsek dianiaya sejumlah pria saat melakukan penangkapan terhadap Anggara, seorang terduga pengedar narkoba di kawasan Patumbak, Kamis (8/8) sekira pukul 17.00 WIB.

Akibat pengeroyokan itu, orang nomor satu di Polsek Patumbak tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah dan punggung dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Putu Yudha.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari