Rabu, 11 Februari 2026
- Advertisement -

Kubu Prabowo-Sandi: Jika MK Sahkan Kecurangan, Ini yang Akan Terjadi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid mengatakan, segala dugaan terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK.

Menurut Luthfi, saat ini yang dibutuhkan adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK yang rencananya dibacakan Kamis (27/6). Keputusan apa pun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan menjadi persoalan tersendiri ke depannya.

“Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kami buktikan dalam persidangan. Jika disahkan kecurangan itu, maka putusan MK menjadi persoalan. Sekarang yang dibutuhkan itu public trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, akan bermasalah di dalam perjalanannya,” ujar Lutfi pada diskusi bertajuk “Apakah Kecurangan Disahkan” di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6)

Baca Juga:  Donald Trump Kesal dengan iPhone

Luthfi lebih lanjut mengatakan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat putusan dengan melihat fakta secara utuh. Jangan melihat kebenaran yang setengah-setengah.

“Kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya,” ucap Luthfi.

Luthfi kemudian mengemukakan alasannya menyebut KPU amburadul. Antara lain, masih adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal, pemungutan suara sudah dilaksanakan pada 17 April.

“DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu,” katanya.

Luthfi juga mengingatkan, proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK, dipantau oleh publik. Karena itu, MK sebagai lembaga penegak keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

Baca Juga:  Waspadai Tiga Sumber Penularan Covid-19

“Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kami juga sudah menyampaikan kebenaran yang kami yakini di persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan,” pungkas Luthfi.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid mengatakan, segala dugaan terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK.

Menurut Luthfi, saat ini yang dibutuhkan adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK yang rencananya dibacakan Kamis (27/6). Keputusan apa pun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan menjadi persoalan tersendiri ke depannya.

“Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kami buktikan dalam persidangan. Jika disahkan kecurangan itu, maka putusan MK menjadi persoalan. Sekarang yang dibutuhkan itu public trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, akan bermasalah di dalam perjalanannya,” ujar Lutfi pada diskusi bertajuk “Apakah Kecurangan Disahkan” di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6)

Baca Juga:  Waspadai Tiga Sumber Penularan Covid-19

Luthfi lebih lanjut mengatakan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat putusan dengan melihat fakta secara utuh. Jangan melihat kebenaran yang setengah-setengah.

“Kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya,” ucap Luthfi.

Luthfi kemudian mengemukakan alasannya menyebut KPU amburadul. Antara lain, masih adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal, pemungutan suara sudah dilaksanakan pada 17 April.

- Advertisement -

“DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu,” katanya.

Luthfi juga mengingatkan, proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK, dipantau oleh publik. Karena itu, MK sebagai lembaga penegak keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rudal Starstreak, Tambahan Alutsista di Makoyonarhanud 13/PBY

“Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kami juga sudah menyampaikan kebenaran yang kami yakini di persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan,” pungkas Luthfi.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid mengatakan, segala dugaan terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK.

Menurut Luthfi, saat ini yang dibutuhkan adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK yang rencananya dibacakan Kamis (27/6). Keputusan apa pun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan menjadi persoalan tersendiri ke depannya.

“Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kami buktikan dalam persidangan. Jika disahkan kecurangan itu, maka putusan MK menjadi persoalan. Sekarang yang dibutuhkan itu public trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, akan bermasalah di dalam perjalanannya,” ujar Lutfi pada diskusi bertajuk “Apakah Kecurangan Disahkan” di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6)

Baca Juga:  Pare untuk Cegah Penyebaran Kanker

Luthfi lebih lanjut mengatakan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat putusan dengan melihat fakta secara utuh. Jangan melihat kebenaran yang setengah-setengah.

“Kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya,” ucap Luthfi.

Luthfi kemudian mengemukakan alasannya menyebut KPU amburadul. Antara lain, masih adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal, pemungutan suara sudah dilaksanakan pada 17 April.

“DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu,” katanya.

Luthfi juga mengingatkan, proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK, dipantau oleh publik. Karena itu, MK sebagai lembaga penegak keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

Baca Juga:  Donald Trump Kesal dengan iPhone

“Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kami juga sudah menyampaikan kebenaran yang kami yakini di persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan,” pungkas Luthfi.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari