Rabu, 9 April 2025

Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, akhirnya dijemput paksa untuk dieksekusi. Pasalnya, terpidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja tidak mengindahkan panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Upaya eksekusi dilakukan, usai Korps Adhyaksa Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Azmun dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dimana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Pelalawan telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tidak bisa hadir dengan alasan sakit dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

“Surat pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) sakit,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos, Selasa (25/6).(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Baca Juga:  Katy Perry Cs Harus Bayar Rp39,4 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, akhirnya dijemput paksa untuk dieksekusi. Pasalnya, terpidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja tidak mengindahkan panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Upaya eksekusi dilakukan, usai Korps Adhyaksa Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Azmun dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dimana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Pelalawan telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tidak bisa hadir dengan alasan sakit dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

“Surat pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) sakit,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos, Selasa (25/6).(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Baca Juga:  Cari Solusi Konflik Lahan, DPRD Datangi KSP
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, akhirnya dijemput paksa untuk dieksekusi. Pasalnya, terpidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja tidak mengindahkan panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Upaya eksekusi dilakukan, usai Korps Adhyaksa Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Azmun dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dimana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Pelalawan telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tidak bisa hadir dengan alasan sakit dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

“Surat pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) sakit,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos, Selasa (25/6).(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Baca Juga:  Ditangkap karena Kritis, Warga Net Minta Polisi Bebaskan Ravio Patra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, akhirnya dijemput paksa untuk dieksekusi. Pasalnya, terpidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja tidak mengindahkan panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Upaya eksekusi dilakukan, usai Korps Adhyaksa Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Azmun dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dimana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Pelalawan telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tidak bisa hadir dengan alasan sakit dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

“Surat pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) sakit,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos, Selasa (25/6).(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Baca Juga:  Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2020-2025
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari