Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pelaku Pembunuhan di Pelalawan Ditangkap, Begini Kronologisnya

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) –  Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menggelar ekspos penangkapan dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Junaidi (30), warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras di halaman Mapolres Pelalawan, Selasa (26/5/2020).

Konperensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto ini, menghadirkan kedua tersangka.

Tersangka pertama pembunuhan sadis bersenjata api ini yakni TS alias Robert (43) yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap korban Junaidi (30) pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu. Serta tersangka SU alias Suprat yang merupakan penitipan senjata api (Senpi) milik Robert dan kemudian ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket.

" Ya, ke dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Junaidi ini yakni TS dam SU, sudah berhasil kita bekuk. Saat ini, ke dua tersangka telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.,'' kata Indra Wijatmiko kepada Riaupos.co, Selasa (26/5/2020).

Kapolres mengungkapkan, TS dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dan Suprat dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Disebutkannya, penangkapan ke dua tersangka bermula saat tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kuras mendapat laporan adanya kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis Revolver terhadap warga Km 68, RT 004/RW 002 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras terhadap korban Junaidi, pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Jokowi Dijadwalkan Datang, Hotspot di Riau Bertambah

Di mana pembunuhan tersebut diketahui hanya karena masalah sepele yaitu masalah Powerbank yang mengakibatkan terjadi cekcok mulut antara korban (Junaidi, red) dengan tersangka TS alias Robert (43). Karena emosi, tersangka langsung mengambil sejata api rakitan yang berada di pinggang sebelah kiri dan mengarahkan ke leher sebelah kiri korban. Akibat letusan senjata api tersebut, korban akhirnya meregang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP) akibat mengalami luka tembak pada bagian lehernya. 

"Usai menembak korban, tersangka langsung melarikan diri menggunakan satu unit mobil menuju daerah Perdagangan Sumatera Utara," paparnya. 

Atas kejadian tersebut, sambung Indra Wijatmiko, tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kuras, melakukan penyelidikan. Dan pada Jumat  (22/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan berhasil mengetahui keberadaan tersangka TS. Sehingga petugas langsung bergerak dan berhasil menangkapnya di Simpang Raja Huta 4 Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

"Kemudian tim langsung menggiring tersangka menuju Pelalawan untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang digunakan. Namun saat itu tersangka mencoba untuk melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur  dan menghadiahi sebutir timah panas pada kaki kanan tersangka," beber Kapolres.

Dikatakannya bahwa, dari hasil pengembangan, TS mengaku barang bukti pembunuhan yang dilakukannya dititp kepada seorang rekannya bernama SU alias Suprat yang berdomisili di Dusun III Bukit Kesuma. Atas informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju kediaman tersangka SU dan berhasil menangkapnya. Dan saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu dari saku depan sebelah kiri celana yang dipakai SU. 

Baca Juga:  Bayern Munchen Perlu Mengubah Dimensi Lini Serang

" Selanjutnya petugas meminta SU untuk menunjukkan tempat disembunyikannya bungkusan yang dititipkan oleh tersangka TS alias Robert," ujarnya. 

Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka SU membawa tim ke sebuah tumpukan pelepah kelapa sawit tak jauh dari rumahnya. Dan dari bawah tumpukan pelepah itu, SU mengambil sebuah bungkusan plastik hitam yang berisikan sebuah tas slempang berisi senjata api rakitan beserta peluru aktif.
Bahkan, tim juga kembali menemukan barang bukti lain yakni dua bungkus sabu saat melakukan pengeledahan di rumah SU.

"Jadi, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku yakni sepucuk senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde senpi, dan satu butir proyektil peluru. Serta empat paket narkotika jenis sabu sabu seberat 8 gram. Dan saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

 

Laporan: M Amin (Pangkalankerinci)

Editor: E Sulaiman

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) –  Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menggelar ekspos penangkapan dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Junaidi (30), warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras di halaman Mapolres Pelalawan, Selasa (26/5/2020).

Konperensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto ini, menghadirkan kedua tersangka.

- Advertisement -

Tersangka pertama pembunuhan sadis bersenjata api ini yakni TS alias Robert (43) yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap korban Junaidi (30) pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu. Serta tersangka SU alias Suprat yang merupakan penitipan senjata api (Senpi) milik Robert dan kemudian ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket.

" Ya, ke dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Junaidi ini yakni TS dam SU, sudah berhasil kita bekuk. Saat ini, ke dua tersangka telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.,'' kata Indra Wijatmiko kepada Riaupos.co, Selasa (26/5/2020).

- Advertisement -

Kapolres mengungkapkan, TS dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dan Suprat dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Disebutkannya, penangkapan ke dua tersangka bermula saat tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kuras mendapat laporan adanya kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis Revolver terhadap warga Km 68, RT 004/RW 002 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras terhadap korban Junaidi, pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Sukses Orbitkan Artis Indonesia di Level Dunia

Di mana pembunuhan tersebut diketahui hanya karena masalah sepele yaitu masalah Powerbank yang mengakibatkan terjadi cekcok mulut antara korban (Junaidi, red) dengan tersangka TS alias Robert (43). Karena emosi, tersangka langsung mengambil sejata api rakitan yang berada di pinggang sebelah kiri dan mengarahkan ke leher sebelah kiri korban. Akibat letusan senjata api tersebut, korban akhirnya meregang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP) akibat mengalami luka tembak pada bagian lehernya. 

"Usai menembak korban, tersangka langsung melarikan diri menggunakan satu unit mobil menuju daerah Perdagangan Sumatera Utara," paparnya. 

Atas kejadian tersebut, sambung Indra Wijatmiko, tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kuras, melakukan penyelidikan. Dan pada Jumat  (22/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan berhasil mengetahui keberadaan tersangka TS. Sehingga petugas langsung bergerak dan berhasil menangkapnya di Simpang Raja Huta 4 Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

"Kemudian tim langsung menggiring tersangka menuju Pelalawan untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang digunakan. Namun saat itu tersangka mencoba untuk melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur  dan menghadiahi sebutir timah panas pada kaki kanan tersangka," beber Kapolres.

Dikatakannya bahwa, dari hasil pengembangan, TS mengaku barang bukti pembunuhan yang dilakukannya dititp kepada seorang rekannya bernama SU alias Suprat yang berdomisili di Dusun III Bukit Kesuma. Atas informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju kediaman tersangka SU dan berhasil menangkapnya. Dan saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu dari saku depan sebelah kiri celana yang dipakai SU. 

Baca Juga:  Jokowi Dijadwalkan Datang, Hotspot di Riau Bertambah

" Selanjutnya petugas meminta SU untuk menunjukkan tempat disembunyikannya bungkusan yang dititipkan oleh tersangka TS alias Robert," ujarnya. 

Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka SU membawa tim ke sebuah tumpukan pelepah kelapa sawit tak jauh dari rumahnya. Dan dari bawah tumpukan pelepah itu, SU mengambil sebuah bungkusan plastik hitam yang berisikan sebuah tas slempang berisi senjata api rakitan beserta peluru aktif.
Bahkan, tim juga kembali menemukan barang bukti lain yakni dua bungkus sabu saat melakukan pengeledahan di rumah SU.

"Jadi, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku yakni sepucuk senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde senpi, dan satu butir proyektil peluru. Serta empat paket narkotika jenis sabu sabu seberat 8 gram. Dan saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

 

Laporan: M Amin (Pangkalankerinci)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari