Kamis, 19 September 2024

Sekolah Diimbau Segera Sesuaikan RKAS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satuan pendidikan penerima dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD diminta segera lakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan penyesuaian juknis penggunaan dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad mengungkapkan, RKAS biasanya sudah dibuat setahun sebelumnya dan disetujui dinas. Oleh sebab itu, agar dapat digunakan dalam masa pandemi ini maka harus segera direvisi. ”Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ujarnya.

Penyesuaian RKAS ini, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Di mana, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga:  Pemkab Dorong Bumdes Buka Unit Usaha Baru

Misalnya, yang tercantum dalam Pasal 9, disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar. Baik itu bagi pendidik dan/atau peserta didik. Dengan begitu kegiatan belajar dari rumah dapat berjalan dengan baik.

- Advertisement -

Sementara, untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Wardani Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan RKAS.  Misalnya, dengan pengalihan dana ujian. Dana yang tidak jadi digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, dialihkan untuk respon terhadap pandemi Covid-19. ”Seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” tuturnya.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Tanggung Jawab Pembinaan Pancasila Harus Dilestarikan

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain, dananya dialihkan untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan penanggulangan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan. Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2.

Sebagai informasi, hingga saat ini, pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen. Sisanya, sedang dalam proses verifikasi data. Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan, karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke pemerintah daerah (pemda) kemudian ke satuan pendidikan sejuah ini masih mencapai 48 persen.(mia/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satuan pendidikan penerima dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD diminta segera lakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan penyesuaian juknis penggunaan dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad mengungkapkan, RKAS biasanya sudah dibuat setahun sebelumnya dan disetujui dinas. Oleh sebab itu, agar dapat digunakan dalam masa pandemi ini maka harus segera direvisi. ”Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ujarnya.

Penyesuaian RKAS ini, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Di mana, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga:  Kajari Rohul Berbagi Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

Misalnya, yang tercantum dalam Pasal 9, disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar. Baik itu bagi pendidik dan/atau peserta didik. Dengan begitu kegiatan belajar dari rumah dapat berjalan dengan baik.

Sementara, untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Wardani Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan RKAS.  Misalnya, dengan pengalihan dana ujian. Dana yang tidak jadi digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, dialihkan untuk respon terhadap pandemi Covid-19. ”Seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” tuturnya.  

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Bertambah Tiga di Dumai, Salah Satunya Ibu Melahirkan

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain, dananya dialihkan untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan penanggulangan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan. Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2.

Sebagai informasi, hingga saat ini, pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen. Sisanya, sedang dalam proses verifikasi data. Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan, karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke pemerintah daerah (pemda) kemudian ke satuan pendidikan sejuah ini masih mencapai 48 persen.(mia/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari