JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Secara resmi Pemerintah mengumumkan memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pendemi Covid-19. Ketentuan perjalanan orang dalam negeri berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, atau 14 hari ke depan.
Ketentuan itu dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ditetapkan, Selasa (26/1/2021).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa, alasan diperpanjangnya kembali ketentuan perjalanan orang dalam negeri mengingat tingkat penularan Covid-19 masih tinggi di wilayah Indonesia yang ditandai dengan Positivity Rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif ditingkat nasional.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan perlu dibentuk SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
“Untuk itu diharapkan bisa terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 dengan terus meningkatkan penerapan Protokol kesehatan (Prokes) dalam kebiasan baru. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis surat edaran dimaksud.
Sebelumnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
Dan peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut. Artinya, seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol sesuai dengan yang telah ditetapkan didalam SE tersebut.
Poin aturan ketentuan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 yang dikutip dari lembaran SE tersebut. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan diantaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi atau Kabupaten atau Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Selain itu pemerintah juga secara resmi memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasioanal yang disertai dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dimulai sejak, Selas (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.
Artinya, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia. Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021. Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020. SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.
Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia.
Salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut adalah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia. Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berstatus Warga Negera Indonesia (WNI) dari luar negeri tetapi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra