Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PM Muhyiddin Usulkan Keadaan Darurat Malaysia, Anwar dan Mahathir Menentang

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengusulkan pemberlakukan keadaan darurat kepada Raja Malaysia, Sultan Abdullah. Seperti apa dan bagaimana penerapan keadaan darurat di Malaysia?

PM Muhyiddin telah bertemu Raja Malaysia, Jumat (23/10/2020) setelah mengadakan rapat kabinet. Muhyiddin mengajukan proposal darurat terkait lonjakan kasus Covid-19 mencakup penangguhan parlemen.

Proposal penerapan keadaan darurat itu muncul di saat Malaysia menghadapi gelombang kedua Covid-19, di saat bersamaan PM Muhyiddin tenGah menghadapi ancaman penggulingan kekuasaan oleh tokoh oposisi senior Malaysia, Anwar Ibrahim.

Merespons usulan PM Muhyiddin, Raja Malaysia akan mengadakan pertemuan dengan Council of Rules untuk meminta pertimbangan.

Parlemen dapat ditangguhkan selama keadaan darurat, sementara pemilihan sela dan pemilihan umum dapat ditunda. Pemerintah federal akan diberi wewenang untuk mendorong melalui kebijakan yang biasanya tidak dapat dilakukannya.

Siapa yang bisa mengumumkan keadaan darurat? Keadaan darurat dapat diumumkan setelah raja merasa teryakinkan, berdasarkan nasihat perdana menteri, bahwa ada keadaan darurat yang serius. Ini bisa terjadi ketika keamanan, ekonomi, atau ketertiban umum di negara terancam.

Baca Juga:  Mengenal Spesialis Emergensi

Pemberlakukan keadaan darurat tidak akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari orang Malaysia. Tidak akan ada pengerahan militer di jalanan dan orang-orang dapat menjalankan bisnis mereka seperti biasa.

Jika ini benar, maka akan berbeda dengan keadaan darurat nasional yang dideklarasikan di masa lalu, termasuk yang menyusul kerusuhan rasial yang mematikan pada Mei 1969.

Masih harus dilihat kewenangan apa yang akan dijalankan oleh pemerintah, tetapi kemungkinan hanya proses politik yang akan ditangguhkan. Hukum dan pengeluaran akan disetujui langsung oleh eksekutif.

Pemerintah saat ini sedang memerangi pandemi Covid-19 di Malaysia, dengan Sabah menjadi yang paling parah terkena dampaknya, dengan lonjakan jumlah kasus menyusul kampanye untuk pemilihan negara bagian pada bulan September. 

Selain itu, PM Muhyiddin tengah menghadapi upaya kudeta oleh pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, dan banyak orang Malaysia yang tidak tertarik pada pemilihan umum selama krisis Covid-19.

Baca Juga:  Pemerintah Putuskan Tak Ambil Kuota Tambahan Haji, Ini Alasannya

Namun, ada tanda tanya besar apakah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin memiliki cukup dukungan di Parlemen. Ada kekhawatiran bahwa pemilihan umum dapat dibatalkan, bahkan ketika jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, jika koalisinya yang berkuasa runtuh kalau dia gagal meloloskan anggaran tahun depan pada 6 November karena dia tidak memiliki cukup anggota parlemen di belakangnya.

Malaysia pernah memberlakukan keadaan darurat.  Yang pertama terjadi pada tahun 1964, keadaan darurat diberlakukan secara nasional selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, setelah tentara Indonesia mendarat di tanah Malaysia. Konfrontasi berakhir pada Agustus 1966.

Kedua pada tahun 1966, pemerintah mengumumkan Keadaan Darurat Sarawak, yakni keadaan darurat pertama yang diberlakukan di satu negara bagian. Pemberlakukan terkait kisruh politik untuk menggulingkan menteri utama (setara gubernur), Datuk Stephen Kalong Ningkan. Banding pengadilannya ditolak pada Agustus 1968.

Keadaan darurat ketiga diberlakukan secara nasional pada tahun 1969 karena kerusuhan rasial 13 Mei. Polisi dan militer dikerahkan untuk menjaga aturan jam malam.

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengusulkan pemberlakukan keadaan darurat kepada Raja Malaysia, Sultan Abdullah. Seperti apa dan bagaimana penerapan keadaan darurat di Malaysia?

PM Muhyiddin telah bertemu Raja Malaysia, Jumat (23/10/2020) setelah mengadakan rapat kabinet. Muhyiddin mengajukan proposal darurat terkait lonjakan kasus Covid-19 mencakup penangguhan parlemen.

- Advertisement -

Proposal penerapan keadaan darurat itu muncul di saat Malaysia menghadapi gelombang kedua Covid-19, di saat bersamaan PM Muhyiddin tenGah menghadapi ancaman penggulingan kekuasaan oleh tokoh oposisi senior Malaysia, Anwar Ibrahim.

Merespons usulan PM Muhyiddin, Raja Malaysia akan mengadakan pertemuan dengan Council of Rules untuk meminta pertimbangan.

- Advertisement -

Parlemen dapat ditangguhkan selama keadaan darurat, sementara pemilihan sela dan pemilihan umum dapat ditunda. Pemerintah federal akan diberi wewenang untuk mendorong melalui kebijakan yang biasanya tidak dapat dilakukannya.

Siapa yang bisa mengumumkan keadaan darurat? Keadaan darurat dapat diumumkan setelah raja merasa teryakinkan, berdasarkan nasihat perdana menteri, bahwa ada keadaan darurat yang serius. Ini bisa terjadi ketika keamanan, ekonomi, atau ketertiban umum di negara terancam.

Baca Juga:  Karena Covid-19, Pak RB Rela Bersihkan Kuku Syahrini

Pemberlakukan keadaan darurat tidak akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari orang Malaysia. Tidak akan ada pengerahan militer di jalanan dan orang-orang dapat menjalankan bisnis mereka seperti biasa.

Jika ini benar, maka akan berbeda dengan keadaan darurat nasional yang dideklarasikan di masa lalu, termasuk yang menyusul kerusuhan rasial yang mematikan pada Mei 1969.

Masih harus dilihat kewenangan apa yang akan dijalankan oleh pemerintah, tetapi kemungkinan hanya proses politik yang akan ditangguhkan. Hukum dan pengeluaran akan disetujui langsung oleh eksekutif.

Pemerintah saat ini sedang memerangi pandemi Covid-19 di Malaysia, dengan Sabah menjadi yang paling parah terkena dampaknya, dengan lonjakan jumlah kasus menyusul kampanye untuk pemilihan negara bagian pada bulan September. 

Selain itu, PM Muhyiddin tengah menghadapi upaya kudeta oleh pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, dan banyak orang Malaysia yang tidak tertarik pada pemilihan umum selama krisis Covid-19.

Baca Juga:  Deretan 14 Artis Jadi Anggota DPR 2019-2024

Namun, ada tanda tanya besar apakah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin memiliki cukup dukungan di Parlemen. Ada kekhawatiran bahwa pemilihan umum dapat dibatalkan, bahkan ketika jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, jika koalisinya yang berkuasa runtuh kalau dia gagal meloloskan anggaran tahun depan pada 6 November karena dia tidak memiliki cukup anggota parlemen di belakangnya.

Malaysia pernah memberlakukan keadaan darurat.  Yang pertama terjadi pada tahun 1964, keadaan darurat diberlakukan secara nasional selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, setelah tentara Indonesia mendarat di tanah Malaysia. Konfrontasi berakhir pada Agustus 1966.

Kedua pada tahun 1966, pemerintah mengumumkan Keadaan Darurat Sarawak, yakni keadaan darurat pertama yang diberlakukan di satu negara bagian. Pemberlakukan terkait kisruh politik untuk menggulingkan menteri utama (setara gubernur), Datuk Stephen Kalong Ningkan. Banding pengadilannya ditolak pada Agustus 1968.

Keadaan darurat ketiga diberlakukan secara nasional pada tahun 1969 karena kerusuhan rasial 13 Mei. Polisi dan militer dikerahkan untuk menjaga aturan jam malam.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari