- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Presiden Joko Widodo sudah resmi melantik 12 wakil menteri (Wamen), Jumat (25/10). Tugas mereka adalah membantu tugas-tugas menteri Kabinet Indonesia Maju.
Wamen diangkat untuk untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu sehingga seluruh target presiden tercapai.
Lalu berapakah gaji wakil menteri?
- Advertisement -
Penghasilan wamen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
“Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan menteri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat a.
Sementara wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
- Advertisement -
Selain itu, wamen juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
“Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800 juta,” bunyi Pasal 4.
Rumah jabatan bagi wamen dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat eselon I.
“Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan,” bunyi Pasal 5.
Sumber: rmol.id
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Presiden Joko Widodo sudah resmi melantik 12 wakil menteri (Wamen), Jumat (25/10). Tugas mereka adalah membantu tugas-tugas menteri Kabinet Indonesia Maju.
Wamen diangkat untuk untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu sehingga seluruh target presiden tercapai.
Lalu berapakah gaji wakil menteri?
- Advertisement -
Penghasilan wamen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
“Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan menteri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat a.
- Advertisement -
Sementara wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Selain itu, wamen juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
“Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800 juta,” bunyi Pasal 4.
Rumah jabatan bagi wamen dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat eselon I.
“Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan,” bunyi Pasal 5.
Sumber: rmol.id
Editor: Deslina