Senin, 1 Desember 2025
spot_img

Abdullah Rasyid: Penentuan Wamen Bukan dari Pejabat Karir, Telah Melanggar UU 39/2008

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Presiden Joko Widodo sudah menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk ditempatkan di beberapa pos kementerian. Mereka adalah orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Menyikapi keputusan Jokowi, Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid mengatakan, terjadi pelanggaran hukum dalam penentuan nama-nama wakil menteri tersebut.

Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan,” ujarnya saat berbincang, Jumat (25/10).

Baca Juga:  Polres Rohul Jajaran Berikan Souvenir di 33 Titik Lokasi Vaksin

“Karena akan jadi legacy yang buruk di pemerintahan ini,” imbuhnya

Sumber: rmol.id
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Presiden Joko Widodo sudah menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk ditempatkan di beberapa pos kementerian. Mereka adalah orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Menyikapi keputusan Jokowi, Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid mengatakan, terjadi pelanggaran hukum dalam penentuan nama-nama wakil menteri tersebut.

Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan,” ujarnya saat berbincang, Jumat (25/10).

Baca Juga:  Wanita Viral dan Kekasih Jadi Tersangka

“Karena akan jadi legacy yang buruk di pemerintahan ini,” imbuhnya

- Advertisement -

Sumber: rmol.id
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Presiden Joko Widodo sudah menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk ditempatkan di beberapa pos kementerian. Mereka adalah orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Menyikapi keputusan Jokowi, Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid mengatakan, terjadi pelanggaran hukum dalam penentuan nama-nama wakil menteri tersebut.

Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan,” ujarnya saat berbincang, Jumat (25/10).

Baca Juga:  Hendri Sandra Melejit

“Karena akan jadi legacy yang buruk di pemerintahan ini,” imbuhnya

Sumber: rmol.id
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari