Rabu, 9 April 2025
spot_img

Bupati Bengkalis Mangkir Dipanggil KPK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus merangkum keterangan berbagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Khususnya yang berkaitan dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS. Kedua kepala daerah ini merupakan tersangka lembaga antirasuah yang belum ditahan hingga kini.

Amril Mukminin yang diminta hadir pada pemeriksaan Kamis (24/10) ke gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, mangkir. Ia tak hadir bersama seorang saksi lagi dari pihak swasta yang juga tersangka berinisial MK (Direktur PT Mitra Bungo Abadi). Keduanya merupakan tersangka untuk tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 tersangka  dari 7 perkara. Ya, termasuk TPK yang di Bengkalis Riau," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga:  Pembukaan Akses Internasional ke Bali Membawa Angin Segar

Menurut informasi Humas KPK tersebut Kamis malam, kedua tersangka atas TPK di Bengkalis tersebut tidak memenuhi panggilan. Hingga petang, disampaikannya, kedua tersangka yang dipanggil menyampaikan alasan masing-masing. "MK mengirimkan surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan. AMU mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," terang Febri.

Atas alasan kedua tersangka, penyidik KPK ditegaskannya tidak percaya begitu saja dan akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali terhadap keduanya. Kemudian perihal mangkir dalam panggilan ini juga akan menjadi pertimbangan pihak KPK RI. Selain menindaklanjuti TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, KPK juga memanggil saksi-saksi atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Wako Dumai Zulkifli AS.

Baca Juga:  Saudi Perpanjang Jam Malam tanpa Batas Waktu

"Dua saksi ZAS juga tidak hadir. Kami belum memperoleh informasi soal ini," sambungnya.

Dua saksi Zul AS yang dipanggil kemarin terkait TPK suap dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Mereka adalah A Joseph Gunawan Direktur PT Almega Alam Semesta, dan Tatang Zaelani yang merupakan Head Marketing PT Almega Alam Semesta. Keduanya diketahui berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Wako Dumai tersebut. Proses pemanggilan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi dan tersangka atas tindak pidana korupsi di Riau yang melibatkan kepala daerah ini akan dijadwalkan ulang pihak KPK.(egp)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus merangkum keterangan berbagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Khususnya yang berkaitan dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS. Kedua kepala daerah ini merupakan tersangka lembaga antirasuah yang belum ditahan hingga kini.

Amril Mukminin yang diminta hadir pada pemeriksaan Kamis (24/10) ke gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, mangkir. Ia tak hadir bersama seorang saksi lagi dari pihak swasta yang juga tersangka berinisial MK (Direktur PT Mitra Bungo Abadi). Keduanya merupakan tersangka untuk tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 tersangka  dari 7 perkara. Ya, termasuk TPK yang di Bengkalis Riau," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga:  Bupati Akui Sepekan Berkeliling ke Desa

Menurut informasi Humas KPK tersebut Kamis malam, kedua tersangka atas TPK di Bengkalis tersebut tidak memenuhi panggilan. Hingga petang, disampaikannya, kedua tersangka yang dipanggil menyampaikan alasan masing-masing. "MK mengirimkan surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan. AMU mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," terang Febri.

Atas alasan kedua tersangka, penyidik KPK ditegaskannya tidak percaya begitu saja dan akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali terhadap keduanya. Kemudian perihal mangkir dalam panggilan ini juga akan menjadi pertimbangan pihak KPK RI. Selain menindaklanjuti TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, KPK juga memanggil saksi-saksi atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Wako Dumai Zulkifli AS.

Baca Juga:  KPK Dalami Pertemuan Ketua KPU-Harun Masiku

"Dua saksi ZAS juga tidak hadir. Kami belum memperoleh informasi soal ini," sambungnya.

Dua saksi Zul AS yang dipanggil kemarin terkait TPK suap dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Mereka adalah A Joseph Gunawan Direktur PT Almega Alam Semesta, dan Tatang Zaelani yang merupakan Head Marketing PT Almega Alam Semesta. Keduanya diketahui berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Wako Dumai tersebut. Proses pemanggilan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi dan tersangka atas tindak pidana korupsi di Riau yang melibatkan kepala daerah ini akan dijadwalkan ulang pihak KPK.(egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bupati Bengkalis Mangkir Dipanggil KPK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus merangkum keterangan berbagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Khususnya yang berkaitan dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS. Kedua kepala daerah ini merupakan tersangka lembaga antirasuah yang belum ditahan hingga kini.

Amril Mukminin yang diminta hadir pada pemeriksaan Kamis (24/10) ke gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, mangkir. Ia tak hadir bersama seorang saksi lagi dari pihak swasta yang juga tersangka berinisial MK (Direktur PT Mitra Bungo Abadi). Keduanya merupakan tersangka untuk tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 tersangka  dari 7 perkara. Ya, termasuk TPK yang di Bengkalis Riau," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga:  Bupati Akui Sepekan Berkeliling ke Desa

Menurut informasi Humas KPK tersebut Kamis malam, kedua tersangka atas TPK di Bengkalis tersebut tidak memenuhi panggilan. Hingga petang, disampaikannya, kedua tersangka yang dipanggil menyampaikan alasan masing-masing. "MK mengirimkan surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan. AMU mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," terang Febri.

Atas alasan kedua tersangka, penyidik KPK ditegaskannya tidak percaya begitu saja dan akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali terhadap keduanya. Kemudian perihal mangkir dalam panggilan ini juga akan menjadi pertimbangan pihak KPK RI. Selain menindaklanjuti TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, KPK juga memanggil saksi-saksi atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Wako Dumai Zulkifli AS.

Baca Juga:  Soal Influencer Rp72 M, DPR Usul Atta Halilintar atau Didi Kempot

"Dua saksi ZAS juga tidak hadir. Kami belum memperoleh informasi soal ini," sambungnya.

Dua saksi Zul AS yang dipanggil kemarin terkait TPK suap dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Mereka adalah A Joseph Gunawan Direktur PT Almega Alam Semesta, dan Tatang Zaelani yang merupakan Head Marketing PT Almega Alam Semesta. Keduanya diketahui berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Wako Dumai tersebut. Proses pemanggilan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi dan tersangka atas tindak pidana korupsi di Riau yang melibatkan kepala daerah ini akan dijadwalkan ulang pihak KPK.(egp)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus merangkum keterangan berbagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Khususnya yang berkaitan dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS. Kedua kepala daerah ini merupakan tersangka lembaga antirasuah yang belum ditahan hingga kini.

Amril Mukminin yang diminta hadir pada pemeriksaan Kamis (24/10) ke gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, mangkir. Ia tak hadir bersama seorang saksi lagi dari pihak swasta yang juga tersangka berinisial MK (Direktur PT Mitra Bungo Abadi). Keduanya merupakan tersangka untuk tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 tersangka  dari 7 perkara. Ya, termasuk TPK yang di Bengkalis Riau," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga:  Saudi Perpanjang Jam Malam tanpa Batas Waktu

Menurut informasi Humas KPK tersebut Kamis malam, kedua tersangka atas TPK di Bengkalis tersebut tidak memenuhi panggilan. Hingga petang, disampaikannya, kedua tersangka yang dipanggil menyampaikan alasan masing-masing. "MK mengirimkan surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan. AMU mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," terang Febri.

Atas alasan kedua tersangka, penyidik KPK ditegaskannya tidak percaya begitu saja dan akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali terhadap keduanya. Kemudian perihal mangkir dalam panggilan ini juga akan menjadi pertimbangan pihak KPK RI. Selain menindaklanjuti TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, KPK juga memanggil saksi-saksi atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Wako Dumai Zulkifli AS.

Baca Juga:  Pembukaan Akses Internasional ke Bali Membawa Angin Segar

"Dua saksi ZAS juga tidak hadir. Kami belum memperoleh informasi soal ini," sambungnya.

Dua saksi Zul AS yang dipanggil kemarin terkait TPK suap dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Mereka adalah A Joseph Gunawan Direktur PT Almega Alam Semesta, dan Tatang Zaelani yang merupakan Head Marketing PT Almega Alam Semesta. Keduanya diketahui berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Wako Dumai tersebut. Proses pemanggilan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi dan tersangka atas tindak pidana korupsi di Riau yang melibatkan kepala daerah ini akan dijadwalkan ulang pihak KPK.(egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari