Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tahura Pertama di Riau yang Dikelola Pemkab

PASIRPENGARAIAN, (RIAUPOS.CO) – Usulan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) melalui proses yang cukup panjang dan perjuangan yang melelahkan. Namun komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), di bawah kepemimpinan H Sukiman sebagai Bupati, akhirnya membuahkan hasil.

Kawasan pelestarian Alam Mahato telah ditetapkan sebagai kawasan Tahura Tuanku Tambusai, Kecamatan Bangun Purba dengan seluas 1.345 hektare (Ha). Dengan kata lain Kementerian LHK RI menyetujui serta menyerahkan pengelolaannya pada Pemkab Rohul.

Itu dibuktikan dengan diterimanya Surat Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK:187/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2020 tentang penetapan fungsi pokok kawasan pelestarian Alam Mahato sebagai kawasan Hutan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Kabupaten Rohul, Provinsi Riau seluas 1.345 Ha. SK tersebut diserahkan oleh Direktur Pengelolaan dan Informasi Kementerian LHK RI Budi Kurniawan SHut kepada Bupati Rohul H Sukiman, Kamis (17/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul.

Baca Juga:  Heboh Foto Airin Diapit Bima Arya dan Cellica Nurrachadiana

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Kamis, (18/9) mengaku bangga Rohul salah satu kabupaten di Riau yang dipercaya dalam mengelola kawasan Tahura, dengan telah diterimanya SK Menteri LHK RI. Menurutnya, Pemkab Rohul telah mengusulkan kawasan Hutan Lindung Mahato di Kecamatan Bangun Purba dijadikan sebagai Tahura.

Langkah tersebut, tidak lain untuk pengembangan kawasan konservasi dan pariwisata. Sebab di sana ada objek wisata Aek Matua yang berada di Kecamatan Bangun Purba masuk ke dalam hutan lindung Mahato yang kini dijadikan kawasan Tahuran seluas 1.345 Ha.

Selain obyek wisata, kawasan Tahura ini termasuk program unggulan Pemkab Rohul menjadikan Tahura sebagai pusat pendidikan, penelitian dan wisata. "Di dalam kawasan Tahura, ada air terjun Matua, air panas, ada pemandian batu gajah. Potensi pariwisata ini akan kita kembangkan untuk dijadikan destinasi wisata alam Rohul, dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan dan sebagai sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat," tutur Bupati.

Baca Juga:  Roro: Nyai Sangat Sedih, Tahun Ini Tahun Kedua Nyai di Penjara

"Kawasan Tahura ini, harus tetap terjaga kelestarian hutannya. Bukan dibuka untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan, melainkan untuk keindahan alam, dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan usaha-usaha pelestarian lingkungan, serta penelitian dan kebutuhan bidang pendidikan," tambah Bupati.(adv)

 

Narasi: Engki Prima Putra

 

PASIRPENGARAIAN, (RIAUPOS.CO) – Usulan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) melalui proses yang cukup panjang dan perjuangan yang melelahkan. Namun komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), di bawah kepemimpinan H Sukiman sebagai Bupati, akhirnya membuahkan hasil.

Kawasan pelestarian Alam Mahato telah ditetapkan sebagai kawasan Tahura Tuanku Tambusai, Kecamatan Bangun Purba dengan seluas 1.345 hektare (Ha). Dengan kata lain Kementerian LHK RI menyetujui serta menyerahkan pengelolaannya pada Pemkab Rohul.

- Advertisement -

Itu dibuktikan dengan diterimanya Surat Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK:187/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2020 tentang penetapan fungsi pokok kawasan pelestarian Alam Mahato sebagai kawasan Hutan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Kabupaten Rohul, Provinsi Riau seluas 1.345 Ha. SK tersebut diserahkan oleh Direktur Pengelolaan dan Informasi Kementerian LHK RI Budi Kurniawan SHut kepada Bupati Rohul H Sukiman, Kamis (17/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul.

Baca Juga:  Masyarakat Akan Mandiri dengan Pola Kemitraan

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Kamis, (18/9) mengaku bangga Rohul salah satu kabupaten di Riau yang dipercaya dalam mengelola kawasan Tahura, dengan telah diterimanya SK Menteri LHK RI. Menurutnya, Pemkab Rohul telah mengusulkan kawasan Hutan Lindung Mahato di Kecamatan Bangun Purba dijadikan sebagai Tahura.

- Advertisement -

Langkah tersebut, tidak lain untuk pengembangan kawasan konservasi dan pariwisata. Sebab di sana ada objek wisata Aek Matua yang berada di Kecamatan Bangun Purba masuk ke dalam hutan lindung Mahato yang kini dijadikan kawasan Tahuran seluas 1.345 Ha.

Selain obyek wisata, kawasan Tahura ini termasuk program unggulan Pemkab Rohul menjadikan Tahura sebagai pusat pendidikan, penelitian dan wisata. "Di dalam kawasan Tahura, ada air terjun Matua, air panas, ada pemandian batu gajah. Potensi pariwisata ini akan kita kembangkan untuk dijadikan destinasi wisata alam Rohul, dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan dan sebagai sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat," tutur Bupati.

Baca Juga:  TP PKK Ajak Gencarkan Pencegahan Stunting

"Kawasan Tahura ini, harus tetap terjaga kelestarian hutannya. Bukan dibuka untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan, melainkan untuk keindahan alam, dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan usaha-usaha pelestarian lingkungan, serta penelitian dan kebutuhan bidang pendidikan," tambah Bupati.(adv)

 

Narasi: Engki Prima Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari