32.2 C
Pekanbaru
Selasa, 15 April 2025

Dihadirkan Sebagai Saksi, Bupati: PT Adei Tak Mau Koordinasi Antisipasi Karhutla

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret korporasi PT Adei Plantation dan industri dengan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (18/8/2020). Dua saksi dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan dihadirkan adalah Bupati Pelalawan HM Harris serta Kepala Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunak) Pelalawan H Mazrun Mansyur SH.

Sidang perkara yang digelar diruang Cakra PN Pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua, didampingi Rahmat Hidayat Batubara dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. Tampak terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi didampingi penasehat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH, mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga:  PPK Diingatkan Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Pelalawan dipimpin langsung oleh Kajari Nophy T Suoth SH MH, Agus Kurniawan dan Rahmat Hidayat.

Dalam kekasiannya, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian kebakaran lahan PT Adei pada tanggal 7 September 2019 lalu. Pasalnya, kasus karhutla perusahaan modal asing (PMA) tersebut diketahuinya dari media sosial (medsos) dan juga informasi dari tim Satgas Karhutla Pelalawan. 

"Pasalnya, saat kejadian karhutla, perusahaan (PT Adei) tidak ada menyampaikan laporan dan berkoordinsi dengan Pemerintah Kabupaten melalui Satgas Karhutla Pelalawan. Dan jawaban ini juga sama seperti yang saya sampaikan dalam pemeriksaan verbal oleh Bareskrim Mabes Polri pasca kejadian," terangnya.

Baca Juga:  Akui Pernyataan Jubir Kemenkes Keliru, BNPB Klarifikasi Jumlah Pasien Positif Corona di Riau

Diungkapkan Bupati Pelalawan dua periode ini bahwa, Pemkab Pelalawan telah sering mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, khususnya PT Adei untuk melakukan pengawasan ketat dalam menjaga areal konsesi mereka dari Karhutla. Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada PT Adei, untuk mengikuti aturan dari Permentan No 5 tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana (Sapras) pencegahan dan pengendendalian karhutla. Khususnya memenuhi ketersediaan menara pantau api. 

"Tapi kenyataannya PT Adei tidak segera melengkapi Sarpras itu, sehingga karhuta dilahan konsesi mereka kembali terjadi," paparnya.

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit, Rabu (26/8/2020)

- Advertisement -

Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Jalan Sudirman Ujung Ditinggikan Sepanjang 1 Km, Gubri Tinjau Langsung Kerusakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Gubernur Riau Abdul Wahid meninjau langsung kerusakan parah di Jalan Jenderal Sudirman ujung, dekat Jembatan Siak IV, Kecamatan Rumbai, Senin (14/4). Kerusakan jalan ini menyebabkan arus lalu lintas terganggu, bahkan banyak kendaraan terperosok ke lubang yang tergenang air.

Pemko Pekanbaru Percepat Perbaikan Jalan Lobak, U-Ditch Mulai Dipasang

BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru terus mempercepat perbaikan Jalan Lobak di Kecamatan Binawidya yang amblas sejak Sabtu (5/4) lalu. Saat ini, pengerjaan fokus pada pemasangan saluran U-Ditch sepanjang 97 meter untuk memperbaiki sistem drainase yang sebelumnya tidak berfungsi dengan baik.

PUPR Rohul Tangani Darurat Abrasi Penahan Tebing Jembatan Sawan

Plt Kadis PUPR Rohul H Zulfikri ST menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim teknis dan saat ini sedang melakukan penanganan darurat dengan menggunakan karung berisi pasir, yang kemudian ditimbun dengan tanah dan sirtu (pasir batu).

Gaji ASN dan Honorer Siak Belum Cair, DPRD Panggil Bapperida dan BKD

Hingga Senin (14/4), gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak belum juga dibayarkan. Kondisi ini mendorong DPRD Siak untuk memanggil Kepala Bapperida dan BKD dalam rapat dengar pendapat (RDP).