JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) batal dilaksanakan Selasa (25/8) hari ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih, rekening calon penerima program BSU perlu divalidasi lagi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya sudah menerima 2,5 juta data penerima BSU dari BPJamsostek untuk pencairan batch pertama. Data tersebut harus dicek ulang untuk mengetahui kesesuaian dengan data yang ada. "Setelah diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, red), kami perlu lakukan pengecekan," ujarnya dalam acara penyerahan data calon penerima BSU di Jakarta, Senin (24/8).
Ida mengatakan, pihaknya perlu waktu sekitar empat hari untuk verifikasi 2,5 juta data tersebut. Sebab, diperlukan kehati-hatian ekstra dalam proses validasinya. "Data 2,5 juta bukan angka sedikit. Kami perlu kehati-hatian," paparnya.
Setelah lolos check list di Kemenaker, data tersebut akan disetor ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa dilakukan pencairan dana. Setelahnya, dana disalurkan ke bank-bank negara untuk kemudian ditransfer ke rekening masing-masing calon penerima BSU.
Diharapkan semua proses ini selesai akhir bulan Agustus 2020 sehingga bisa langsung dicairkan. "Untuk batch pertama penerima. Nanti minimal per minggu (dicairkan, red)," jelas Ida.
Saat ini sendiri, kata dia, sudah 13,7 juta data rekening calon penerima program BSU yang sudah disetor ke BPJamsostek. Masih ada sisa 2 juta data lagi dari target 15,7 juta data yang terus diupayakan untuk dikumpulkan. Ida optimis, seluruh data bisa masuk pada bulan depan.
Kendati begitu, dia mewanti-wanti agar pemberi kerja tidak asal memberi data pekerjanya. Sebab, ada sanksi yang bisa dikenakan bila data yang diberikan tidak valid seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Penghentian layanan untuk yang tidak daftarkan pekerjanya," tutur politisi PKB tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ida turut menyampaikan, bahwa nantinya pegawai honorer juga bisa mendapat BSU ini. Selama terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Ini merupakan kesepakatan dari penambahan peserta yang sebelumnya hanya ditargetkan 13,8 juta menjadi 15,7 juta penerima.
"Kriterianya, pegawai pemerintah non-PNS, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, red), dan tidak menerima gaji 13," ungkapnya.
Dirut BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, penyerahan data ini memang sengaja dilakukan secara bertahap. Meski saat ini dari target 15,7 juta penerima sudah 13,7 juta data yang terkumpul. Bahkan, per 24 Agustus 2020, sudah 10 juta data yang tervalidasi. Seperti diketahui, proses validasi ini dilakukan berlapis. Pihaknya harus melakukan tiga kali proses validasi seluruh data tersebut.
Penyerahan data bertahap ini, kata dia, untuk memudahkan proses rekonsiliasi, monitoring, dan kehati-hatian. "Bisa saja langsung diserahkan 10 juta data. Tapi ini untuk mempermudah monitoring dan prinsip kehati-hatian," ungkapnya. Nantinya, lanjut dia, data akan diserahkan per minggu minimal 2,5 juta data.
Mengenai 2 juta data yang belum masuk, Agus meminta agar pemberi kerja segera mengumpulkan nomor rekening pegawainya. Sehingga mereka bisa mendapat BSU dari pemerintah. Disinggung soal ketidakvalidan data calon peserta, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan sejumlah data pada perusahaan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa data yang disetorkan harus benar. Bila tidak pemberi kerja bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, hingga penghentian pelayanan publik tertentu. "Akan mendapat sanki administratif, berupa teguran ,denda, hingga pelayanan publik tertentu, dan sanksi-sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Agus.
Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peluang bagi peserta baru untuk mendapat BSU ini. Karena data telah dikunci per Juni 2020.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, sejak Senin (24/8) pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi gaji untuk para karyawan. Ani menjelaskan, seluruh persiapan pencairan subsidi gaji telah rampung. Termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14/2020 sebagai payung hukumnya. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama.
"Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR, kemarin.
Ani memerinci, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp37,87 triliun untuk pencairan subsidi gaji. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang telah terdaftar kepesertaannya dalam BPJamsostek. Pencairan tersebut dilakukan dua kali dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Masing-masing penerima akan mendapat Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya senilai Rp2,4 juta.
Tak hanya itu, Ani menyebut bahwa pemerintah membuka kemungkinan perluasan pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer. Meski belum banyak memerinci hal itu, namun pemerintah masih melakukan proses penyempurnaan data guru honorer, baik di Kemendikbud maupun di Kemenpan-RB. "Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsostek, dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," tuturnya.(mia/dee/jpg)
Laporan JPG, Jakarta