Rabu, 18 September 2024

Coba Perkosa Anak Tetangga, Duda Ditangkap

LUBUKPAKAM (RIAUPOS.CO) – Suhendra (41) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi pada kaki kanannya. Pasalnya, duda satu anak ini mau melarikan diri saat hendak ditangkap dari tempat persembunyiannya, di Jalan Karya Darma Dusun III Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan Suhendra oleh polisi atas kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, M boru Sinaga (21) warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penganiayaan itu terjadi, Selasa (20/8) sekira pukul 14.00 WIB. Berawal saat Suhendra berniat mencuri di kediaman M boru Sinaga. Namun saat hendak beraksi, Suhendra melihat korban yang tengah tidur di kamar.

Melihat korban tengah tidur, syawat duda satu anak inipun menggelora sampai ke ubun-ubun. Dengan pisau di tangan, Suhendra pun menimpa tubuh korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mendagri Siap Kucurkan Dana untuk Wilayah Tanggap Darurat

Korban yang terbangun, langsung berusaha melakukan perlawanan. Suhendra pun menodongkan pisau pada korban.

Pun begitu, korban yang tak mau tubuhnya digagahi pria yang masih tetangganya itu, tetap meronta dan teriak minta tolong.

- Advertisement -

Takut aksinya ketahuan, Suhendra yang sudah kalap, menghujamkan pisau ke dada dan tangan korban.

Selanjutnya, Suhendra pun melarikan diri dari pintu depan rumah korban. Sementara warga yang sudah ramai, langsung melarikan korban ke rumah sakit.

Pasca kejadian itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjungmorawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun meringkus Suhendra di rumah rekannya. Saat itulah, Suhendra yang berencana kabur ke Pekanbaru, ditembak karena hendak melarikan diri saat disergap petugas.

Baca Juga:  DPR Sepakat Membentuk Panja Jiwasraya

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH, MH, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, sekaligus UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 karena menguasaiu senjata tajam hingga melukai orang lain. “Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,”terang Ilham. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

LUBUKPAKAM (RIAUPOS.CO) – Suhendra (41) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi pada kaki kanannya. Pasalnya, duda satu anak ini mau melarikan diri saat hendak ditangkap dari tempat persembunyiannya, di Jalan Karya Darma Dusun III Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan Suhendra oleh polisi atas kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, M boru Sinaga (21) warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penganiayaan itu terjadi, Selasa (20/8) sekira pukul 14.00 WIB. Berawal saat Suhendra berniat mencuri di kediaman M boru Sinaga. Namun saat hendak beraksi, Suhendra melihat korban yang tengah tidur di kamar.

Melihat korban tengah tidur, syawat duda satu anak inipun menggelora sampai ke ubun-ubun. Dengan pisau di tangan, Suhendra pun menimpa tubuh korban.

Baca Juga:  DPR Sepakat Membentuk Panja Jiwasraya

Korban yang terbangun, langsung berusaha melakukan perlawanan. Suhendra pun menodongkan pisau pada korban.

Pun begitu, korban yang tak mau tubuhnya digagahi pria yang masih tetangganya itu, tetap meronta dan teriak minta tolong.

Takut aksinya ketahuan, Suhendra yang sudah kalap, menghujamkan pisau ke dada dan tangan korban.

Selanjutnya, Suhendra pun melarikan diri dari pintu depan rumah korban. Sementara warga yang sudah ramai, langsung melarikan korban ke rumah sakit.

Pasca kejadian itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjungmorawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun meringkus Suhendra di rumah rekannya. Saat itulah, Suhendra yang berencana kabur ke Pekanbaru, ditembak karena hendak melarikan diri saat disergap petugas.

Baca Juga:  Agus Rahardjo Maklum Usulan Revisi UU KPK Datang dari Lembaga Terkorup

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH, MH, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, sekaligus UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 karena menguasaiu senjata tajam hingga melukai orang lain. “Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,”terang Ilham. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari