Minggu, 10 November 2024

Musnahkan Barang Tegahan Rp2,5 Miliar

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Hasil tegahan yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan, Rabu (24/7), di Lapangan Satuan Rudal 004 Dumai. Pemusnahan ini juga dihadiri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai Fuad Fauzi dan dihadiri oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar dan para tamu undangan lainnya. 

- Advertisement -

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Dumai. Barang-barang tersebut diduga  melanggar ketentuan larangan perbatasan (Lartas) saat importasinya melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan.

Baca Juga:  Jebakan Batman

“Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan tipe Madya Pabean B setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai, Fuad Fauzi,  Rabu (24/7).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, rokok sebanyak 462.856 pack, ballpres 559 bal, peralatan elektronik 2.358 unit, ban bekas 420 pcs, minuman keras 280 pcs, kosmetik 384 pcs, sparepart mobil 9 pcs, obat kuat 29 pcs, mainan 1 koli, dan sepatu 2 koli. 

- Advertisement -

“Tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi III DPR akan Tindaklanjuti Surat Dinas Djoko Tjandra dari MAKI

Sementara itu, penindakan atas rokok ilegal yang melanggar ketentuan UU Cukai merupakan wujud kesungguhan Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah,” tuturnya.

Terutama dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kesemuanya barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan sepanjang 2017-2018, untuk 2019 nanti bakal dimusnah juga,” tutupnya.(ade)
 

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Hasil tegahan yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan, Rabu (24/7), di Lapangan Satuan Rudal 004 Dumai. Pemusnahan ini juga dihadiri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai Fuad Fauzi dan dihadiri oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar dan para tamu undangan lainnya. 

- Advertisement -

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Dumai. Barang-barang tersebut diduga  melanggar ketentuan larangan perbatasan (Lartas) saat importasinya melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan.

Baca Juga:  Instagram Meluncurkan Fitur Baru, Bisa Video Call

“Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan tipe Madya Pabean B setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai, Fuad Fauzi,  Rabu (24/7).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, rokok sebanyak 462.856 pack, ballpres 559 bal, peralatan elektronik 2.358 unit, ban bekas 420 pcs, minuman keras 280 pcs, kosmetik 384 pcs, sparepart mobil 9 pcs, obat kuat 29 pcs, mainan 1 koli, dan sepatu 2 koli. 

“Tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemahaman Literasi Penting di Era Teknologi 4.0

Sementara itu, penindakan atas rokok ilegal yang melanggar ketentuan UU Cukai merupakan wujud kesungguhan Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah,” tuturnya.

Terutama dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kesemuanya barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan sepanjang 2017-2018, untuk 2019 nanti bakal dimusnah juga,” tutupnya.(ade)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari