Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

Habib Rizieq Minta Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Kafe Holywings

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui pengacara Aziz Yanuar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin kafe Holywings buntut mencatut nama Muhammad dan Maria.

Kendati pelaku promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria itu sudah ditangkap polisi, Aziz Yanuar menyebut, umat Islam masih menunggu keberanian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin operasional kafe Holywings tersebut.

“Tinggal izinnya saja ini, kami tunggu dari Pemprov untuk ditindak,” tegas Aziz Yanuar.

Pengacara HRS ini juga mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus Holywings yang mempromosikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Saat ini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka kasus promosi minuman gratis kafe Holywings tersebut.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Cerai Wulan Guritno, Suami Tak Hadir

“Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif pihak kepolisian,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (25/6/2022).

Aziz Yanuar juga merasa puas dengan kerja pihak kepolisian yang begitu cepat menangkap orang-orang Holywings yang dinilai telah melecehkan dan menghina islam.

Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Enam orang pegawai kafe Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:  Tim Satgas Anti Begal Sepeda Diturunkan

Berikut identitas enam tersangka kasus minuman beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings.

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director (direktur kreatif) Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion (kepala tim promosi) Holywings

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial

 

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer

6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo.

Sumber:  Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui pengacara Aziz Yanuar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin kafe Holywings buntut mencatut nama Muhammad dan Maria.

Kendati pelaku promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria itu sudah ditangkap polisi, Aziz Yanuar menyebut, umat Islam masih menunggu keberanian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin operasional kafe Holywings tersebut.

“Tinggal izinnya saja ini, kami tunggu dari Pemprov untuk ditindak,” tegas Aziz Yanuar.

Pengacara HRS ini juga mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus Holywings yang mempromosikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Saat ini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka kasus promosi minuman gratis kafe Holywings tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Agung Toyota Perkenalkan New Hilux Serentak di 5 Provinsi, Ini Spesifikasinya

“Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif pihak kepolisian,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (25/6/2022).

Aziz Yanuar juga merasa puas dengan kerja pihak kepolisian yang begitu cepat menangkap orang-orang Holywings yang dinilai telah melecehkan dan menghina islam.

- Advertisement -

Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Enam orang pegawai kafe Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:  Jessica Nabongo, Perempuan Kulit Hitam Pertama Kunjungi Seluruh Negara

Berikut identitas enam tersangka kasus minuman beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings.

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director (direktur kreatif) Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion (kepala tim promosi) Holywings

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial

 

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer

6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo.

Sumber:  Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui pengacara Aziz Yanuar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin kafe Holywings buntut mencatut nama Muhammad dan Maria.

Kendati pelaku promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria itu sudah ditangkap polisi, Aziz Yanuar menyebut, umat Islam masih menunggu keberanian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin operasional kafe Holywings tersebut.

“Tinggal izinnya saja ini, kami tunggu dari Pemprov untuk ditindak,” tegas Aziz Yanuar.

Pengacara HRS ini juga mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus Holywings yang mempromosikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Saat ini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka kasus promosi minuman gratis kafe Holywings tersebut.

Baca Juga:  BPK Taksir Kerugian di PT Asabri Mencapai Rp16 Triliun

“Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif pihak kepolisian,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (25/6/2022).

Aziz Yanuar juga merasa puas dengan kerja pihak kepolisian yang begitu cepat menangkap orang-orang Holywings yang dinilai telah melecehkan dan menghina islam.

Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Enam orang pegawai kafe Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:  Festival Wisata Religi Meriahkan GMC

Berikut identitas enam tersangka kasus minuman beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings.

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director (direktur kreatif) Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion (kepala tim promosi) Holywings

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial

 

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer

6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo.

Sumber:  Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari