JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII menanyakan rencana PT Pertamina (Persero) yang akan menghapus produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan dengan kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, seperti Premium dan Pertalite. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo mengaku terkejut mendengar rencana tersebut.
Menurutnya, timbul dugaan bahwa hal itu merupakan strategi pemerintah maupun Pertamina dalam meniadakan subsidi BBM. "Pertamina akan menghapus, menghilangkan Premium atau Pertalite untuk masyarakat? Saya pikir ini juga hal yang mengejutkan buat masyarakat," ujarnya Kamis (25/6).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menepis anggapan tersebut. Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, dengan memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan.
Adapun kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 yang mengatur mengenai batasan RON. "Kita memliki komitmen mengurangi emisi karbon dalam jangka panjang," tuturnya.
Arifin menyebut, ke depan pemerintah akan fokus memproduksi BBM yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut juga untuk mengurangi dampak beban lingkungan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII menanyakan rencana PT Pertamina (Persero) yang akan menghapus produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan dengan kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, seperti Premium dan Pertalite. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo mengaku terkejut mendengar rencana tersebut.
Menurutnya, timbul dugaan bahwa hal itu merupakan strategi pemerintah maupun Pertamina dalam meniadakan subsidi BBM. "Pertamina akan menghapus, menghilangkan Premium atau Pertalite untuk masyarakat? Saya pikir ini juga hal yang mengejutkan buat masyarakat," ujarnya Kamis (25/6).
- Advertisement -
Menteri ESDM Arifin Tasrif menepis anggapan tersebut. Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, dengan memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan.
Adapun kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 yang mengatur mengenai batasan RON. "Kita memliki komitmen mengurangi emisi karbon dalam jangka panjang," tuturnya.
- Advertisement -
Arifin menyebut, ke depan pemerintah akan fokus memproduksi BBM yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut juga untuk mengurangi dampak beban lingkungan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi