Jumat, 20 September 2024

Pelawak Qomar Ditangkap Polisi

BREBES (RIAUPOS.CO) – Polisi dikabarkan menangkap H Nurul Qomar atau akrab disapa Qomar, pelawak senior yang juga seorang politisi. Personel grup Empat Sekawan itu ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan ijazah master dan doktor. Dia diamankan polisi dari Mapolres Brebes, Senin (24/6/2019).
Ijazah S-2 dan S-3 yang diduga palsu itu digunakan Qomar untuk syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes. Kabar penangkapan Qomar telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho. Menurutnya, Qomar dijemput paksa dari rumahnya karena mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan.
Qomar masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Qomar diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, pihak manajemen belum mau buka suara terkait penangkapan Qomar. Dodi, selaku manajer enggan memberi komentar.

’’Saya belum bisa komentar,’’ kata Dodi saat dihubungi awak media, Selasa (25/6/2019). Selain berprofesi pelawak, Qomar dikenal juga sebagai politikus. Dia pernah menjabat sebagai anggota DPR pada dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, Qomar juga sempat maju dalam pemilihan Bupati Cirebon pada 2018 meski akhirnya gagal terpilih.(mg3)

Sumber: JPNN/com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  98 Orang Positif Corona, DPR RI Lockdown
BREBES (RIAUPOS.CO) – Polisi dikabarkan menangkap H Nurul Qomar atau akrab disapa Qomar, pelawak senior yang juga seorang politisi. Personel grup Empat Sekawan itu ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan ijazah master dan doktor. Dia diamankan polisi dari Mapolres Brebes, Senin (24/6/2019).
Ijazah S-2 dan S-3 yang diduga palsu itu digunakan Qomar untuk syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes. Kabar penangkapan Qomar telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho. Menurutnya, Qomar dijemput paksa dari rumahnya karena mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan.
Qomar masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Qomar diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, pihak manajemen belum mau buka suara terkait penangkapan Qomar. Dodi, selaku manajer enggan memberi komentar.

’’Saya belum bisa komentar,’’ kata Dodi saat dihubungi awak media, Selasa (25/6/2019). Selain berprofesi pelawak, Qomar dikenal juga sebagai politikus. Dia pernah menjabat sebagai anggota DPR pada dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, Qomar juga sempat maju dalam pemilihan Bupati Cirebon pada 2018 meski akhirnya gagal terpilih.(mg3)

Sumber: JPNN/com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Hanyut Terbawa Angin, Menepi dan Dibakar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari