(RIAUPOS.CO) — Maraknya aksi jambret di Kota Pekanbaru membuat resah masyarakat. Jambret pun terang-terangan melakukan aksinya, seperti yang terjadi di Jalan Arifin Achmad, Senin (26/6). Saat melakukan aksi, dua penjambret tersebut menggunakan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar mengkatakan, tersangka melakukan aksinya di depan Warkop 45, Jalan Arifin Achmad. Tersangka berisinisial AH dan H menyerang korban Sherly Wardaningsih (29) yang membawa anaknya.
Korban menyalip tersangka. Sehingga, tersangka yang melihat korban memakai gelang emas dijadikan alasan untuk menjambretnya.
Namun nahas, saat korban terjatuh dan berteriak jambret, warga yang berada di sekitar langsung mengejar tersangka. Sehingga tersangka yang kehilangan keseimbangan jatuh karena menabrak kendaraan lain yang saat itu lagi jam sibuk, pukul 11.00 WIB. Jalan Arifin Achmad pun sempat macet akibat ulah kedua penjambret tersebut. “Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 365 dan tersangka tersebut keduanya residivis,” jelasnya.
Sementara saat AH ditanya perihal mengulangi kejahatannya, katanya perlu uang untuk makan dan game online. “Sebab kecanduan,” kata AH. Meski mengaku jera, ia mengaku terpaksa melakukannya karena ajakan A.
AH tinggal di Jalan Adi Sucipto bersama orangtuanya, namun sudah tiga hari tidak tinggal di rumah. AH mengaku kenal A di warnet. Melakuan perbuatan tersebut pun katanya, bukan unsur sengaja, namun karena korban menyalipnya. “Karena nampak perhiasan korban, timbul kesempatan untuk mencurinya,” ucap AH.
“Belum sempat terambil karena gelang jatuh, namun tidak berani ke belakang karena korban sudah teriak jambret. Sehingga warga sekitar datang dan kami diamuknya,” ucap AH dengan kedua tangan diborgol di depan ruang Kanitres.
AH menjelaskan Februari lalu, baru saja keluar dari Lapas, terjerat dengan kasus yang sama. AH mendekam selama 1 tahun 10 bulan. Sebelumnya kasusnya diusut di Polsek Limapuluh.
Kini, AH dan A pun harus mendekam di Polsek Bukitraya beserta sepeda motor yang digunakannya. (*3/ade)
Laropan Marrio kisaz, Kota